Omnibus Law, Jokowi Permudah Urus Izin UMKM Hanya dengan KTP

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2019 17:54 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan izin UMKM cukup diurus dengan KTP.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan izin usaha UMKM cukup diurus dengan KTP. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rancangan Omnibus Law akan menyederhanakan pengurusan izin bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Rencananya, dengan penyederhanaan tersebut, nantinya pengusaha yang mau mengurus izin usaha hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk UMKM, kami sudah tidak lagi membutuhkan perizinan. Hanya mempersyaratkan KTP, NIK (Nomor Induk Penduduk) menjadi penting. Kami akan mendorong single data," kata Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan penyederhanaan proses perizinan tersebut  dilakukan untuk mendorong investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, penyederhanaan tersebut juga dilakukan untuk memotivasi masyarakat dalam membuat usaha. Menurut Airlangga, basis perizinan tidak akan lagi berfokus pada izin, melainkan pada risiko.

Artinya, setiap izin yang dikeluarkan kepada pelaku bisnis, bergantung kepada tingkat risiko mereka.

Semakin rendah, persyaratan dan tahapan perizinan yang perlu dilakukan semakin sedikit, begitu pun sebaliknya.

Dalam mendukung peraturan tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah juga akan mempermudah  pendirian PT (Perseroan Terbatas).

[Gambas:Video CNN]
Nantinya, masyarakat dapat dibebaskan dari aturan membuat PT dengan modal minimal Rp50 juta.

"Mereka juga bisa mendaftarkan diri sebagai Perseroan Terbatas (PT) tanpa modal minimum," imbuh Airlangga.

Airlangga menyebut draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan pada Januari. Berdasarkan penjelasannya, draf Omnibus Law perpajakan dan cipta lapangan kerja akan diajukan kepada DPR secara bersamaan seusai masa reses yang dimulai Rabu (18/12) hari ini.

Setelahnya, draf tersebut akan langsung di bahas.

"Ya tentu surat presiden (surpes) sesudah prolegnas (Program Legislasi Nasional), prolegnas baru disepakati paripurna terakhir kemarin dan hari ini DPR sudah reses. DPR baru masuk lagi Januari tanggal 16 sehingga tentu di masa sidang berikut akan diajukan," pungkasnya.

Airlangga kemudian kembali menegaskan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law  tersebut sudah masuk Prolegnas 2020. Ia yakini kalau perumusan tersebut selesai dan mulai berlaku, semua permasalahan birokrasi yang menghambat investasi dan ekonomi dalam negeri akan selesai. (ara/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER