NRGI dan PWYP menyebut Exxonmobil menolak membuka data pembayaran kepada pemerintah pada periode 2017-2018.
Namun, Exxonmobil mengklaim kewajiban bayar diungkap sesuai peraturan terkait. "Pengungkapan konsisten dilakukan sesuai hukum dan peraturan," ujar Vice President Public & Government Affairs Exxonmobil Azi N Alam kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut disayangkan bahwa ExxonMobil dan ConocoPhillips yang mengklaim diri sebagai pendukung standar transparansi global justru menolak memberikan informasi ini kepada masyarakat Indonesia," kata Indonesia Country Manager NRGI Emanuel Bria.
"EITI sendiri dengan jelas menyatakan bahwa perusahaan harus secara sistematis membuka semua data pembayarannya kepada negara-negara yang mengimplementasikan inisiatif ini, termasuk Indonesia," jelas Bria.
Selain itu, NRGI dan PWYP juga menemukan sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) internasional membayarkan kewajiban bonusnya ke Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pembayaran yang dimaksud dalam aturan itu, antara lain jasa informasi potensi lelang wilayah kerja migas, bonus tanda tangan yang menjadi kewajiban kontraktor, dan kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama yang belum memenuhi komitmen eksplorasi.
Perusahaan minyak seharusnya membayarkan kewajibannya itu ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika dibayarkan ke kementerian lain, NRGI dan PWYP menilai publik akan kesulitan menelusuri pergerakan dana tersebut.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)