Aturan Baru ESDM, Bonus Blok Migas Tidak Dibatasi

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 21 Mei 2018 13:11 WIB
Kementerian ESDM menetapkan aturan baru yang menghapus batas atas bonus tanda tangan pada blok migas menjadi tidak terbatas.
Kementerian ESDM menetapkan aturan baru yang menghapus batas atas bonus tanda tangan pada blok migas menjadi tidak terbatas. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru mengenai acuan batas atas bonus tanda tangan pada blok migas menjadi tidak terbatas.

Sebelumnya terdapat batas atas besaran bonus tanda tangan untuk negara, yaitu sebesar US$250 juta, sehingga penerimaan negara bisa lebih besar.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Yakni, paling sedikit US$1 juta dan tidak ada besaran paling banyak.


Sementara, pada pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit US$1 juta dan paling banyak US$250 juta.

Mengutip Antara, Senin (21/5), Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan dengan penghapusan batas atas bonus, pendapatan negara berpotensi menjadi lebih besar.

"Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," katanya.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2013 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 28/2018 ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir dapat dilakukan melalui perpanjangan oleh kontraktor eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina serta di lelang.


"Yang terpenting dalam pengelolaan blok migas terminasi adalah program kerja untuk kelanjutan pengelolaannya harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar," imbuh Agung.

Dalam rangka penetapan pengelolaan blok migas terminasi dapat dibentuk tim yang beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM dan instansi lain yang terkait.

Tim tersebut melakukan evaluasi dan penilaian besaran bonus tandatangan terhadap pengelolaan blok migas terminasi selanjutnya. Besaran bonus tandatangan tersebut ditetapkan menggunakan formula yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM. (antara/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER