Penyelenggara fintech lending tersebut meliputi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag), dan PT KUFI (Rupiah Cepat). Izin tersebut berlaku aktif per 13 Desember 2019.
Dengan izin tersebut,total penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK mencapai 25.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mereka wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Sistem Informasi Anti Pencucian Uang. OJK juga melakukan pengecekan kepada profil pemegang saham perusahaan.
[Gambas:Video CNN]
"Kami ingin terus senantiasa meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan kepada kami, 12 platform ini sudah mendapatkan kepercayaan penuh dan sudah teruji," imbuhnya.
Ia berharap langkah dari 12 perusahaan tersebut diikuti oleh anggota AFPI lainnya. Ia menyebut terdapat 119 perusahaan dalam proses pengajuan perizinan kepada OJK.
Berdasarkan data OJK, total penyaluran pinjaman oleh fintech lending mencapai Rp68 triliun hingga Oktober 2019. Realisasi itu meningkat 200 persen dari posisi Oktober tahun lalu. Sementara itu, rekening lender (pemberi pinjaman) meningkat 178,62 persen menjadi 578.158 entitas dan rekening borrower (peminjam) bertambah 266,71 persen menjadi 15.986.723 entitas.
Lihat juga:Trik Agar Utang Tak Bikin Kantong Bolong |