AFPI Sebut 12 Fintech Peer to Peer Lending Dapat Izin OJK

CNN Indonesia
Jumat, 20 Des 2019 13:02 WIB
AFPI menyebut 12 fintech peer to peer lending sudah mendapatkan izin usaha dari OJK.
AFPI menyebut 12 fintech mendapatkan izin usaha dari OJK. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan 12 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjam meminjam mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyelenggara fintech lending tersebut meliputi PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo), PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGo), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Esta Kapital Fintek (Esta), PT Mekar Investama Sampoerna (Mekar), PT Pohon Dana Indonesia (Pohon Dana), PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), PT Lunaria Annua Teknologi (Koinworks), PT Tri Digi Fin (Kreditpro), PT Fintegra Homido Indonesia (Fintag), dan PT KUFI (Rupiah Cepat). Izin tersebut berlaku aktif per 13 Desember 2019.

Dengan izin tersebut,total penyelenggara fintech lending yang mengantongi lisensi dari OJK mencapai 25.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengatakan peningkatan fintech yang memperoleh izin usaha dari OJK akan mendorong penyaluran dana ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Selain itu, melalui status legal maka diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan.

"Partisipasi penyelenggara fintech lending akan membuka lebih luas akses pembiayaan kepada masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan konvensional," katanya, Kamis (19/12).

Ia mengatakan fintech peer to peer lending harus memenuhi persyaratan ketat dari OJK. Mereka, lanjut dia, wajib menyalurkan pembiayaan minimal 20 persen dari total pinjaman ke sektor UMKM. Selain itu, perusahaan harus memenuhi tingkat keamanan sistem informasi berupa ISO 27001 yang merupakan standar internasional manajemen keamanan informasi.

Selain itu, mereka wajib menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Sistem Informasi Anti Pencucian Uang. OJK juga melakukan pengecekan kepada profil pemegang saham perusahaan.

[Gambas:Video CNN]
"Kami ingin terus senantiasa meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan kepada kami, 12 platform ini sudah mendapatkan kepercayaan penuh dan sudah teruji," imbuhnya.

Ia berharap langkah dari 12 perusahaan tersebut diikuti oleh anggota AFPI lainnya. Ia menyebut terdapat 119 perusahaan dalam proses pengajuan perizinan kepada OJK.

Berdasarkan data OJK, total penyaluran pinjaman oleh fintech lending mencapai Rp68 triliun hingga Oktober 2019. Realisasi itu meningkat 200 persen dari posisi Oktober tahun lalu. Sementara itu, rekening lender (pemberi pinjaman) meningkat 178,62 persen menjadi 578.158 entitas dan rekening borrower (peminjam) bertambah 266,71 persen menjadi 15.986.723 entitas.

(ulf/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER