Airlangga Angkat Suara soal Rekayasa Kredit Komersil ke KUR

CNN Indonesia
Selasa, 10 Des 2019 06:15 WIB
Airlangga Hartarto menyerahkan persoalan sanksi bagi bank yang mengalihkan kredit komersil ke Kredit Usaha Rakyat ke OJK.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan persoalan sanksi bagi bank yang diduga mengalihkan kredit komersil ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini sebelumnya menjadi keluhan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sekarang kan sanksi yang mengatur OJK, kita kan sudah ada sistemnya," ucap Airlangga singkat di Kompleks Istana Kepresidenan usai rapat terbatas soal KUR, Senin (9/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara soal bank penyalur yang masih meminta jaminan kepada nasabah KUR, Airlangga menilai hal ini sejatinya sah-sah saja. Sebab, menurutnya, bank memang masih memerlukan jaminan agar tidak ada kredit yang bermasalah atau macet hingga tak bisa dikembalikan.


Menurutnya, untuk menghindari hal ini sebenarnya pemerintah telah membuat kebijakan penyaluran KUR secara kluster. Dengan sistem ini, bank bisa menyalurkan kredit kepada banyak nasabah KUR sekaligus.

"Presiden mengharapkan misalnya ada kluster perikanan, kluster udang, kluster rendang, kluster rumput laut, sehingga bicaranya bukan Rp25 juta atau Rp50 juta, tapi Rp50 juta kali seribu petani, jadi Rp50 miliar. Dengan Rp50 miliar itu bisa beli peralatan-peralatan yang dikelola secara berkelompok atau koperasi," terangnya. 

Jaminan, dinilai hanya diminta oleh bank bila penyaluran kredit bernilai cukup besar, misalnya mencapai Rp50 juta ke atas.

"Agunan kan yang di atas Rp50 juta, yang di bawah Rp50 juta tanpa agunan. KUR ada yang Rp50 juta sampai Rp500 juta, kalau yang besar mereka minta tambahan bukan cuma KTP," katanya.

Sebelumnya, Jokowi menyinggung soal dugaan pemindahan kredit komersial ke KUR. Hal ini seoalah-olah membuat bank berhasil memenuhi target penyaluran KUR, namun tidak memenuhi ketentuan minimal penyaluran kredit ke sektor UMKM.

Padahal, bank sejatinya harus menyalurkan kredit ke sektor UMKM sekitar 20 persen dari total penyaluran kredit mereka. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Saya juga menerima laporan ada praktik bank pelaksana KUR yang hanya memindahkan dari kredit komersial ke KUR, praktik-praktik seperti ini yang tidak boleh terjadi, sehingga KUR betul-betul disalurkan ke sektor-sektor produktif dan membuat UMKM kita bisa betul-betul naik kelas," ungkapnya.

[Gambas:Video CNN]

Ia juga menyindir bank yang masih meminta jaminan kepada nasabah KUR karena alasan penjaminan penyaluran kredit. Menurutnya, ketimbang mementingkan jaminan, seharusnya bank penyalur KUR bisa memberikan pendampingan kepada nasabah peminjam.


Tujuan, agar usaha yang dilakukan peminjam benar-benar terpantau dan bisa berjalan dengan baik, bahkan meningkat.

"Saya mendapat laporan bahwa ada bank yang masih minta syarat jaminan atau collateral bagi penerima KUR karena khawatir pinjaman macet," ucap Jokowi. (uli/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER