Asuransi jiwa pertama di Indonesia itu tengah mengalami tekanan likuiditas hingga menunda pembayaran klaim jatuh tempo nasabahnya.
"Kasus hukum yang melibatkan oknum-oknum akan diusut tuntas oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Erick lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara penegakan hukum berjalan, Erick mengatakan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan akan melakukan upaya restrukturisasi dalam tubuh Jiwasraya.
"Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," ujarnya.
Hasil terbaru penyidikan Kejaksaan Agung menyebut terdapat pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Pasalnya, manajemen Jiwasraya banyak menempatkan investasi pada aset-aset berisiko. Ini berimbas potensi kerugian negara paling sedikit Rp13,7 triliun dari penempatan investasi Jiwasraya.
Secara rinci, manajemen Jiwasraya menaruh 22,4 persen dana investasi atau senilai Rp5,7 triliun di keranjang saham. Dari dana kelolaan di saham, 95 persen ditempatkan pada saham-saham buruk. Hanya, 5 persen saja yang ditaruh di saham dengan kinerja baik.
Saat ini, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp23,92 triliun per September 2019. Untuk memenuhi rasio solvabilitas atawa Risk Based Capital (RBC) 120 persen, Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun. (ulf/stu)