Meski belum dapat menyebutkan detail dari usulannya namun Teten mengatakan pemerintah tengah meninjau kebijakan tersebut. Langkah ini diambil agar pelaku UMKM dapat bersaing dengan pelaku usaha luar terutama e-commerce atau usaha online.
"Dalam omnibus law nanti tentang cipta kerja memang harus ada (aturan) pengupahan khusus lah tentang UMKM ini. Saya kira baru selevel itu (pengupahan), mengenai nilainya belum sampai detail," jelas Teten di Gedung SMESCO pada Kamis (26/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk perlindungan UMKM, beberapa cakupan pokok peraturan meliputi perlindungan hukum hak cipta, pencegahan fraud serta penciptaan level playing field yang sama dengan produk impor.
Penyusunan ulang pokok regulasi ketenagakerjaan dalam omnibus law sendiri bertujuan untuk menghasilkan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan mendukung iklim usaha dan investasi.
[Gambas:Video CNN]
Pada kesempatan terpisah, Teten mengatakan akan melakukan negosiasi dengan Sri Mulyani terkait tarif pajak UMKM sebesar 0,5 persen. Perhitungan berdasarkan omzet ini dianggap memberatkan pelaku UMKM.
Sebagai informasi, tarif pajak UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Ini menggantikan PP Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur tarif PPh Final sebesar 1 persen dari omzet.
Lihat juga:Omnibus Law Bakal Permudah Impor Buruh Asing |
(wel/sfr)