Lalu, apa perbedaannya? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap perbedaan kedua program.
Pertama, dari sisi penerima manfaat. Airlangga mengatakan program unemployment benefit hanya bisa dinikmati oleh pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang di luar job market (pasar kerja) mau masuk lapangan pekerjaan itu dengan Kartu Prakerja," terang Airlangga.
Kedua, pemberian dana. Dana di program unemployment benefit akan diberikan dalam bentuk manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dana ini sejatinya merupakan manfaat dari iuran kepesertaan yang sebelumnya sudah dibayar pekerja ketika masih aktif bekerja di perusahaan yang juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kendati begitu, belum ada kejelasan formula dan besaran aktuaria untuk dana manfaat yang bisa diterima oleh peserta program unemployment benefit. Airlangga mengatakan hal ini masih jadi kajian pemerintah. "Nanti disiapkan skemanya pembayaran enam bulan besarannya berapa," imbuhnya.
Sementara pemberian dana di program Kartu Prakerja murni dana pemerintah yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi yang disiapkan mencapai Rp10 triliun untuk keseluruhan program.
Nantinya peserta akan mendapatkan sekitar Rp500 ribu per bulan selama masa pelatihan. Sementara jumlah peserta diperkirakan mencapai dua juta orang.
[Gambas:Video CNN]
Ketiga, mekanisme pemberian dana manfaat dan pelatihan. Airlangga menjelaskan program unemployment benefit akan lebih dulu memberikan dana manfaat baru setelah itu memberikan pelatihan. Sementara program Kartu Prakerja konsepnya memberikan pelatihan dengan bonus dana insentif.
"Benefitnya mirip, tapi terbalik. Kalau Kartu Prakerja itu training dulu baru diberikan honor sampai dia kerja, ada waiting time. Kalau ini (unemployment benefit) sambil waiting time diberikan dulu karena mereka sudah bekerja dan sudah bayar iuran selama enam bulan, kemudian training dan job placement," jelasnya.
Kendati begitu, keduanya merupakan program baru yang akan dituangkan dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Rencananya draf itu akan disodorkan ke DPR pada pertengahan Januari 2020 sehingga bisa segera dibahas dan berlaku secepatnya. (bir/bir)