"Kami belum bisa sampaikan angka detailnya. Tapi alhamdulillah bea dan cukai sudah lampaui target, meskipun tentunya angkanya belum bisa kami sampaikan," katanya, Selasa (31/12) malam.
Heru merincikan penerimaan tersebut ditopang oleh setoran cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan cukai rokok. Ia bilang dua jenis cukai tersebut melampaui target, namun belum merincikan angka penerimaannya. Tercatat, target penerimaan cukai MMEA sebesar Rp5,9 triliun dan cukai rokok sebesar Rp158,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pemerintah mengerek naik cukai rokok mulai pada 1 Januari 2020. Itu berarti, harga rokok bakal naik mulai esok hari. Kebijakan tersebut resmi ditetapkan pada Oktober 2019 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK 146/2017.
Berdasarkan aturan main tersebut, rata-rata cukai naik 23 persen. Rinciannya, tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan kenaikan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan sebesar 12,84 persen.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)