Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (DJBC)
Kementerian Keuangan menggagalkan
penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Langkah tersebut dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia,Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kejaksaan Agung.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyelundupan dilakukan dengan modus impor batu bata. Perusahaan pengimpor memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Penyelundupan terendus berkat informasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap
inward manifest, pihaknya mencurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat perbedaan atau anomali antara
netto weight (berat bersih) barang dengan jenis barang yang diberitahukan.
Karenanya, untuk memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas melakukan
hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan modus yang digunakan dalam tangkapan kali ini sangat beragam. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Aktivitas impor tersebut dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari Singapura dan Jepang.
Perusahaan tersebut adalah, PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Melalui manifest tertanggal 29 September 2019 PT SLK kedapatan menyelundupkan mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura.
Nilai barang tersebut diprediksi mencapai Rp2,9 miliar. Namun dalam pemberitahuannya perusahaan hanya melaporkan sebagai
refractory bricks.
Sri Mulyani bilang potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp6,8 miliar. Hingga saat ini, DJBC masih melakukan penelitian terhadap barang yang diimpor oleh PT SLK.
Di sisi lain, PT TJI tertangkap basah menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimmy, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Barang-barang tersebut nilainya diprediksi mencapai Rp1,07 miliar.
Sementara itu, dokumen manifest tertanggal 29 Juli 2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah
fmnt bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan
engine hood. Ia menyatakan potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar. Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai catatan, sepanjang 2016-2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah den 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.
Perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar dan potensi kerugian negara mencapai kurang lebih Rp48 miliar.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)