Perencana Keuangan dari Tatadana Consulting Tejasari Assad mengatakan bencana memang selalu perlu diwaspadai karena bisa memberikan risiko kerugian yang besar. Untuk itu, perlu ada alokasi pengeluaran keuangan khusus untuk membeli premi asuransi guna menghadapi bencana.
Asuransi yang perlu diambil tentu mencakup seluruh hal. Mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi bangunan dan isinya, hingga asuransi kendaraan bermotor. Tujuannya, agar potensi kerugian dan pengeluaran biaya berobat serta perbaikan di semua lini bisa diminimalisir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena biasanya tambahan premi perluasannya bisa mencapai 20-30 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen dari premi yang biasa dibayarkan, maka harus dicermati dulu hitung-hitung dan kemampuannya," katanya.
Bila penambahan premi cukup masuk kantong, sambungnya, barulah perluasan asuransi boleh diambil. Sebab, ia mengatakan masyarakat perlu mempertimbangkan mekanisme pembayaran premi asuransi yang biasanya dilakukan per tahun.
"Maka ini perlu di-budget-in dari jauh-jauh hari, kalau perlu berikan alokasi khusus dari pendapatan untuk bayar premi asuransi. Misalnya ketika dapat THR atau bonus akhir tahun, maka langsung pisahkan sejumlahnya untuk premi asuransi tersebut," tuturnya.
Namun bila keuangan tidak cukup membantu, Tejasari menyarankan hanya mengambil salah satu jenis asuransi saja. Misalnya, hanya asuransi bangunan dan isinya saja atau hanya asuransi kendaraan bermotor.
Menurut perhitungannya, asuransi yang lebih tepat untuk diambil sebenarnya adalah asuransi bangunan dan isinya. Sebab, setidaknya ketika banjir datang, maka masyarakat bisa menyelamatkan kendaraan, namun belum tentu bisa sigap membawa berbagai barang-barang yang ada di rumah.
"Lagipula penambahan perluasan premi untuk asuransi kendaraan bermotor cenderung lebih tinggi. Tapi kalau tetap ingin beli asuransi kendaraan bermotor pun tidak apa asal disesuaikan dengan kemampuan dana," ungkapnya.
Nah, bila Anda tertarik untuk membeli asuransi tersebut, berikut caranya. Ketua Bidang SDM dan Literasi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Julian Noor menjelaskan sebenarnya ada tiga jenis asuransi kendaraan bermotor.
Pertama, Total Loss Only (TLO) yang memberikan jaminan risiko kehilangan dan kerusakan minimum 75 persen sampai 80 persen dari harga pasar kendaraan bermotor. Asuransi ini cocok untuk kendaraan bermotor yang hilang dicuri dan kerusakan akibat kecelakaan.
Jenis yang ketiga ini cocok untuk kendaraan bermotor yang terkena bencana, termasuk banjir. Lalu, bisa juga bila terkena dampak dari terorisme, sabotase, penggelapan, dan lainnya.
"Rate untuk tambahan jaminan perluasan banjir di angka 0,125 persen dari harga kendaraan untuk daerah Jabodetabek," ucap Julian.
Ia pun memberikan simulasi. Misalnya, untuk harga premi dengan durasi satu tahun pada kendaraan bermotor jenis mobil dengan harga pasar sekitar Rp201 juta.
Sementara untuk mekanisme klaim asuransi, begitu kendaraan bermotor terdampak banjir, Anda bisa segera melaporkannya ke perusahaan asuransi melalui call center maupun aplikasi asuransi. Setelah itu, petugas akan datang untuk mengangkut kendaraan dan dibawa ke bengkel rekanan perusahaan.
"Bila kerusakan sebagian maka akan diperbaiki oleh asuransi. Bila kerusakan total maka peserta asuransi akan mendapatkan nilai ganti rugi sebesar harga pasar kendaraan pada saat kejadian atau maksimal sesuai nilai yang tercantum di polis. Namun, untuk klaim banjir dikenakan biaya risiko 10 persen dari nilai klaim, minimum Rp500 ribu per kejadian," terangnya.
Sedangkan untuk asuransi bangunan terdiri dari dua jenis. Pertama, bangunan saja. Kedua, bangunan dan isinya.
Menurutnya, preminya tidak jauh berbeda.
Sementara, untuk mengajukan klaim, Anda perlu melakukan beberapa langkah.
Pertama, mendokumentasikan semua barang yang rusak. Kedua, menyimpan semua barang tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Ketiga, menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti salinan polis yang masih berlaku beserta identitas diri, buku catatan, foto-foto kerugian, faktur pembelian, estimasi biaya perbaikan atau penggantian, dan lainnya.
Setelah lengkap, pihak asuransi akan memprosesnya dan melakukan pergantian.