Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan aturan yang akan diterapkan 1 Juli 2020 tersebut perlu direvisi, terutama perihal sanksi, karena tidak tepat sasaran.
"Tidak tepat sasaran bila semua sanksi dibebankan kepada pengelola pusat belanja yang menyewakan atau mall strata title," ujarnya, seperti dilansir Antara, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mencontohkan, bila satu pusat belanja memiliki 300 tenant, kemudian salah satu di antaranya kedapatan menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka izin mal harus dicabut. Artinya, 299 tenant lainnya tidak bisa berbisnis lagi.
Hal itu dianggap merugikan dan tidak adil, mengingat pusat belanja menyerap tenaga kerja cukup banyak.
Tidak cuma itu, sambung dia, Dinas Lingkungan Hidup juga perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh warga, termasuk sosialisasi bahaya penggunaan kantong kresek untuk lingkungan hidup.
"Untuk itu, kami minta Pergub 142/2019 tersebut dapat diperbaiki, terutama perihal sanksi yang tidak wajar atau tidak tepat sasaran kepada kami selaku pengelola pusat belanja," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
Seperti diketahui, Pergub 142/2019 melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai dan mengalihkannya dengan kantong ramah lingkungan. Jika melanggar, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dapat dikenakan sanksi administratif.
Mulai dari teguran tertulis, uang paksa atau denda hingga Rp25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin usaha seperti tertuang dalam Pasal 22.
"Selain pengenaan sanksi administratif, pelaku pelanggaran dapat diumumkan dalam media yang dapat diakses publik," tulis aturan tersebut. (bir/sfr)