"Peserta yang turun kelas tembus sampai 800 ribu peserta," ungkap Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengutip data BPJS Kesehatan, Senin (20/1).
Penurunan itu, sambung Kurniasih, diajukan oleh peserta mandiri I dan kelas mandiri II. Namun, ia tak merinci jumlah peserta yang memilih iuran yang lebih murah dari masing-masing kelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Instrumen kebijakan yang diberikan BPJS Kesehatan terkait program turun kelas digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang ingin menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya," kata Iqbal.
Iqbal merinci jumlah peserta kelas mandiri I yang turun kelas sebanyak 153.466 orang 3,53 persen dari total peserta di kelasnya. Lalu, peserta kelas mandiri II yang turun kelas mencapai 219.458 atau 3,23 persen dari total peserta di kelasnya.
Kemudian, jumlah peserta kelompok PPU Badan Usaha (BU) sebanyak 35.907.690 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)- pekerja mandiri sebanyak 30.248.656 orang, dan bukan pekerja sebanyak 5.012.085 orang.
Sebagai informasi, kenaikan aturan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Pemerintah mengerek iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. (aud/sfr)