Iuran Naik, 800 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

CNN Indonesia
Senin, 20 Jan 2020 19:50 WIB
Sebanyak 800 ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas lantaran kenaikan iuran sejak 1 Januari 2020.
Sebanyak 800 ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan turun kelas karena kenaikan iuran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 800 ribu peserta BPJS Kesehatan turun kelas usai pemerintah menaikkan iuran pada awal tahun ini. Peserta di sini adalah mereka yang terdaftar sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

"Peserta yang turun kelas tembus sampai 800 ribu peserta," ungkap Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengutip data BPJS Kesehatan, Senin (20/1).

Penurunan itu, sambung Kurniasih, diajukan oleh peserta mandiri I dan kelas mandiri II. Namun, ia tak merinci jumlah peserta yang memilih iuran yang lebih murah dari masing-masing kelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya saja, ia menyoroti penurunan kelas yang juga terjadi di kelas mandiri I. Padahal, peserta yang berada di kelas wahid itu terkesan masyarakat kelas menengah atau menengah ke atas.

"Kelas mandiri I yang katanya mampu juga turun kelas. Itu artinya apa? Kenapa tidak bertahan saja di kelas mandiri I? Ini angka yang turun kelas sudah tembus 800 ribu," jelas Kurniasih.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengungkapkan terdapat 372.924 peserta kelas mandiri yang mengajukan penurunan kelas. Data itu terjadi selama periode November-Desember 2019.

"Instrumen kebijakan yang diberikan BPJS Kesehatan terkait program turun kelas digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang ingin menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya," kata Iqbal.

Iqbal merinci jumlah peserta kelas mandiri I yang turun kelas sebanyak 153.466 orang 3,53 persen dari total peserta di kelasnya. Lalu, peserta kelas mandiri II yang turun kelas mencapai 219.458 atau 3,23 persen dari total peserta di kelasnya.

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta per 31 Desember 2019 sebanyak 224.149.019 orang. Peserta itu terdiri dari kelompok PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 96.516.666 orang, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 38.842.437.916 orang, dan Pekerja Penerima Upah (PPU)-Penyelenggara Negara (PN) sebanyak 17.621.446 orang.

Kemudian, jumlah peserta kelompok PPU Badan Usaha (BU) sebanyak 35.907.690 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)- pekerja mandiri sebanyak 30.248.656 orang, dan bukan pekerja sebanyak 5.012.085 orang.

Sebagai informasi, kenaikan aturan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Pemerintah mengerek iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini.

[Gambas:Video CNN]

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. (aud/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER