Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan
Terawan Agus Putrato menyatakan "angkat tangan" dalam menyelesaikan keberatan peserta atas kenaikan iuran
BPJS Kesehatan, khususnya peserta kelas mandiri III.
Hal itu diungkapkan Terawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/1).
"Saya tidak punya solusi. Maka izinkan saya tidak berikan jalan keluar mengenai itu (kenaikan iuran khususnya kelas mandiri IIII)," ungkap Terawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya percuma jika mengemukakan solusi, tetapi lagi-lagi tak bisa dilaksanakan. Hal ini seperti solusi yang sebelumnya sempat ia paparkan.
"Percuma umumkan pendapat yang pada kemudian hari juga tidak bisa dilaksanakan," imbuh dia.
Ia bahkan mengaku kebingungan saat ini. Makanya, Terawan butuh waktu untuk mengecek kembali semua ketentuan yang mengatur BPJS Kesehatan dan keuangan lembaga tersebut.
"Lebih baik jantan mengakui saya tidak berikan solusi," katanya.
Sebelumnya, Terawan memberikan tiga solusi agar tak membebani peserta atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya peserta kelas mandiri III.
Pertama, pemberian subsidi pemerintah atas selisih kenaikan iuran pada peserta jenis Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III.
Kedua, memanfaatkan keuntungan atas klaim rasio peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diproyeksikan pada tahun depannya.
Ketiga, perbaikan data peserta PBI yang sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Namun, belum ada satupun dari tiga solusi yang dilakukan oleh pemerintah. Iuran peserta kelas mandiri III tetap meningkat mulai 1 Januari 2020.
Sebagai informasi, kenaikan aturan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Pemerintah mengerek iuran untuk peserta PBPU dan BP sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini.
[Gambas:Video CNN]Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.
(aud/sfr)