Alasan Sri Mulyani, Jiwasraya bukan bank, melainkan asuransi. Ia berpegang pada dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menyatakan lembaga jasa keuangan yang berpotensi memberi risiko sistemik adalah bank.
Sistemik diartikan sebagai masalah keuangan satu perusahaan yang mempengaruhi ekonomi Indonesia dan berpotensi memunculkan krisis. Di Indonesia, contoh kasusnya Bank Century saat disebut bank gagal yang berdampak sistemik dalam rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat diketahui bahwa rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Century minus hingga 3,52 persen. Untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen, LPS mengucurkan dana Rp2,77 triliun ke Bank Century.
Kemudian, LPS kembali mengucurkan dana kedua kalinya sebesar Rp2,20 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Lalu, kembali mengucurkan Rp1,55 triliun untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan penilaian BI.
Kasus Bank Century terjadi saat krisis keuangan global pada 2008. Namun, Fauzi Ichsan yang saat itu menjabat sebagai Ekonom Standard Chartered Bank bilang Bank Century seharusnya ditutup jauh hari sebelum krisis terjadi. Sebab, bank itu melanggar aturan-aturan BI sejak 2004-2008.
Ekonom lainnya, Iman Sugema, juga menilai keputusan menalangi Bank Century ceroboh karena bank tersebut tidak berdampak sistemik. "Bank ini sangat kecil. Asetnya hanya 0,05 persen dari total sistem perbankan. Bagaimana bisa kasih dampak sistemik," jelasnya.
Pada periode yang sama, kewajiban (liabilitas) Jiwasraya tercatat Rp49,60 triliun atau lebih dari 10 persen terhadap total liabilitas industri asuransi jiwa yang sebesar Rp465,80 triliun.
Jiwasraya tersandung kasus gagal bayar produk saving plan senilai Rp802 miliar per Oktober 2018. Sampai saat ini, total gagal bayar perseroan mencapai Rp12,4 triliun. Sementara, ekuitasnya negatif Rp23,92 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(bir/sfr)