Membandingkan Cap Sistemik Bank Century dengan Jiwasraya

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 16:00 WIB
Kasus Jiwasraya disebut tak berdampak sistemik. Jika dibandingkan kasus Bank Century, seperti apa posisi Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya disebut tak berdampak sistemik. Jika dibandingkan kasus Bank Century, seperti apa posisi Jiwasraya. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan masalah keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak berdampak sistemik. Pernyataan mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu bertolak belakang dengan Ketua Badan Pemeriksa Agung (BPK) Agung Firman Sampurna yang menilai persoalan Jiwasraya bersifat gigantik, yang kalau tidak terpecahkan akan berdampak sistemik.

Alasan Sri Mulyani, Jiwasraya bukan bank, melainkan asuransi. Ia berpegang pada dasar hukum Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) yang menyatakan lembaga jasa keuangan yang berpotensi memberi risiko sistemik adalah bank.

Sistemik diartikan sebagai masalah keuangan satu perusahaan yang mempengaruhi ekonomi Indonesia dan berpotensi memunculkan krisis. Di Indonesia, contoh kasusnya Bank Century saat disebut bank gagal yang berdampak sistemik dalam rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ketika itu, Sri Mulyani juga yang menjabat sebagai Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ihwal Bank Century dicap bank sistemik ketika nasabah kelas kakap tak bisa menarik dana sebesar Rp2 triliun. Saat itu, Bank Indonesia (BI) membenarkan bahwa Bank Century kalah kliring, tak bisa membayar dana nasabah, sehingga terjadi rush.

Pengawasan bank ketika itu masih di bawah BI. Bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti saat ini. Pada masa itu, BI menyampaikan surat kepada Sri Mulyani tentang penetapan status bank gagal pada Bank Century.

Dalam rapat diketahui bahwa rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) Bank Century minus hingga 3,52 persen. Untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen, LPS mengucurkan dana Rp2,77 triliun ke Bank Century.

Kemudian, LPS kembali mengucurkan dana kedua kalinya sebesar Rp2,20 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Lalu, kembali mengucurkan Rp1,55 triliun untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan penilaian BI.

Pada 21 Juli 2009, LPS kembali mengucurkan dana Rp630 miliar untuk menutup kebutuhan CAR Bank Century yang berdasarkan hasil assesment BI atas hasil auditor kantor akuntan publik. Secara total, dana yang dikucurkan mencapai Rp6,76 triliun.

Kasus Bank Century terjadi saat krisis keuangan global pada 2008. Namun, Fauzi Ichsan yang saat itu menjabat sebagai Ekonom Standard Chartered Bank bilang Bank Century seharusnya ditutup jauh hari sebelum krisis terjadi. Sebab, bank itu melanggar aturan-aturan BI sejak 2004-2008.

Ekonom lainnya, Iman Sugema, juga menilai keputusan menalangi Bank Century ceroboh karena bank tersebut tidak berdampak sistemik. "Bank ini sangat kecil. Asetnya hanya 0,05 persen dari total sistem perbankan. Bagaimana bisa kasih dampak sistemik," jelasnya.

Kini, bandingkan dengan Jiwasraya. Pada September 2019, aset Jiwasraya mencapai Rp25,68 triliun. Jumlah aset perusahaan asuransi jiwa BUMN itu berkisar 5 persen dari total aset industri asuransi jiwa yang sebesar Rp539,31 triliun.

Pada periode yang sama, kewajiban (liabilitas) Jiwasraya tercatat Rp49,60 triliun atau lebih dari 10 persen terhadap total liabilitas industri asuransi jiwa yang sebesar Rp465,80 triliun.

Jiwasraya tersandung kasus gagal bayar produk saving plan senilai Rp802 miliar per Oktober 2018. Sampai saat ini, total gagal bayar perseroan mencapai Rp12,4 triliun. Sementara, ekuitasnya negatif Rp23,92 triliun.

[Gambas:Video CNN]

(bir/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER