Bendahara negara mengatakan keputusan penyusunan omnibus law di sektor keuangan muncul dari hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Komite itu beranggotakan puncak pimpinan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut KSSK, sambungnya, aturan yang mendesak diubah adalah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Selain itu, perlu ada penyempurnaan aturan hukum bagi masing-masing lembaga keuangan dan para institusi terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Sri Mulyani, KSSK tengah membentuk tim untuk memetakan sejumlah aturan dan pasal-pasal yang perlu diubah, disempurnakan, dan disinkronkan satu sama lain. Kendati begitu, ia belum bisa memberi perkiraan kapan sekiranya rancangan omnibus law di sektor keuangan bisa rampung.
Begitu pula dengan target agar rancangan omnibus law itu bisa diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia hanya menekankan bahwa omnibus law ini menjadi salah satu prioritas setelah omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan yang juga akan disodorkan ke lembaga legislatif.
Lihat juga:Sri Mulyani Respons Wacana Pembubaran OJK |
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan rencana pembentukan omnibus law di sektor keuangan muncul karena KSSK menyadari ada beberapa aturan yang perlu disinkronkan satu sama lain. Pasalnya, ada jaringan bisnis dari tiap lembaga jasa keuangan.
"Misalnya, ada produk asuransi yang dijual perbankan. Belum lagi soal treatment pengawasan, ini harus selaras karena asuransi terkait dengan dana bank, pegawai bank pension fund-nya oleh asuransi," ucap Wimboh.
Lebih lanjut, Wimboh mengatakan omnibus law ini merupakan bentuk keseriusan masing-masing anggota KSSK dalam menjaga sistem keuangan nasional ke depan. Sekaligus, melaksanakan instruksi reformasi di lembaga jasa keuangan nonbank dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, ada beberapa masalah keuangan di lembaga jasa keuangan, khususnya asuransi. Mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Jiwasraya, hingga yang teranyar PT Asabri (Persero).
[Gambas:Video CNN]
(uli/age)