Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menyatakan masih banyak pengaturan di internal OJK yang harus dibenahi. Selain itu, pengawasan lembaga itu terhadap perusahaan sektor jasa keuangan perlu ditingkatkan.
"Kami melihat umur OJK masih muda, jadi masih banyak hal yang harus diperbaiki dalam internal sendiri, pengaturan antar sektor juga harus disamakan," ucap Puteri, Rabu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pembubaran OJK dan yang lainnya itu terlalu terburu-buru. Salah satu misalnya pengawasan fintech (financial technology) dan perkembangan baru yang belum masuk dalam UU OJK," terang dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengusulkan agar fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK. Peluang ini terbuka melihat masalah di industri keuangan yang mencuat beberapa waktu terakhir.
"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," kata Eriko.
Lihat juga:Sri Mulyani Respons Wacana Pembubaran OJK |
"Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu saja," tutup Eriko.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan pembahasan revisi UU OJK tak dilakukan tahun ini. Ia mengaku sempat protes dengan badan legislasi (baleg) karena revisi UU OJK masuk Prolegnas 2020.
"Kemarin saya rapat dengan Baleg, saya protes kenapa masuk Prolegnas. Itu masuk Prolegnas karena terlanjur rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," ujar Dito.
Hal yang pasti, tambah dia, Komisi XI akan membahas mengenai perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)