Ekspor Nikel Tembus 30 Juta Ton pada 2019

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 18:20 WIB
Kementerian ESDM mencatat ekspor bijih nikel mencapai 30 juta ton pada 2019.
Kementerian ESDM mencatat ekspor bijih nikel mencapai 30 juta ton pada 2019. Ilustrasi. (ANTAM).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap nilai ekspor bijih nikel mencapai 30 juta ton pada 2019.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Yunus Saefulhak mengatakan hasil ekspor tersebut tidak melebihi penetapan kuota ekspor bijih nikel.

"Ekspor nikel 30.000.193 (30 juta) ton, tidak melebihi (kuota)," kata Yunus di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang dipaparkan Yunus, hasil ekspor bijih nikel tersebut naik 36,36 persen dari ekspor sebelumnya, 22 juta ton.

Ekspor bijih nikel tersebut terdiri dari nikel matte sebanyak 64 ribu ton, turun dari 75 ribu ton pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya, ekspor feronikel sebesar 1 juta ton, atau meningkat 74 persen dari ekspor tahun lalu sebesar 573 ribu ton. Kemudian, ekspor nikel pig iron (NPI) sebesar 130 ribu ton, atau turun dari ekspor pada 2018 yang mencapai 323 ribu ton.

Sementara dari sisi produksi, Yunus memaparkan produksi bijih nikel pada 2019 sebesar 52,8 juta ton atau melonjak lebih dari dua kali lipat dari periode sebelumnya, 22,1 juta ton.

Selanjutnya, produksi nikel matte sebesar 65 ribu ton atau turun 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 75 ribu ton.

[Gambas:Video CNN]

Sementara, produksi feronikel sebesar 1,1 juta ton, jauh di atas produksi tahun sebelumnya, 573 ribu ton.

"Terakhir, NPI 2029 sebesar 692 ribu ton, meningkat dibanding tahun lalu, 323 ribu ton," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang ekspor bijih mineral. Pelarangan sedianya mulai diberlakukan 29 Oktober lalu.

Namun, keputusan itu ditarik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut kemudian mengumumkan bahwa larangan ekspor bijih mineral akan kembali seperti aturan awal, yaitu berlaku mulai 1 Januari 2020. (ara/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER