Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan rancangan atau draf
RUU Cipta Lapangan Kerja dapat disebarluaskan pada pekan depan. Hal ini sejalan dengan penyerahan Surat Presiden (supres) kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) Puan Maharani.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan supres tersebut akan disertai draf naskah akademik dan RUU Cipta Lapangan Kerja. Sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani supres, draf RUU Cipta Lapangan Kerja akan diteken terlebih dulu oleh menteri-menteri terkait.
"Begitu nanti sudah diparaf dan masuk dalam supres dan supresnya dikirim ke DPR, kami akan sampaikan ke publik ke siapapun," katanya, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang draf RUU Cipta Lapangan Kerja belum ditandatangani, ia memastikan pihaknya tidak menyebarluaskan rancangan tersebut. Sebelumnya, sempat beredar draf RUU Penciptaan Lapangan Kerja di tengah masyarakat. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah menyanggah keabsahan draf yang tersebar luas itu.
"Posisinya belum formal draf RUU tidak kami sebarkan kemana pun, bahkan ke menteri terkait belum kami berikan, karena kami masih
review substansinya tadi," ucapnya.
Di sisi lain, DPR resmi memasukkan empat
omnibus law dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Selain, RUU Cipta Lapangan Kerja, tiga
omnibus law lainnya yakni RUU Ibu Kota Negara, RUU Kefarmasian, dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Dari keempatnya, pemerintah telah menyelesaikan substansi RUU Cipta Lapangan Kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyerahkan rancangan tersebut pada kepala negara pada pekan depan.
Alasannya, pihaknya masih menunggu tanda tangan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang tengah berada di World Economic Forum (WEF) di Davos.
[Gambas:Video CNN]"Tapi semua proses kami selesaikan hari ini, besok kami lapor ke Pak Menko (Airlangga Hartarto)," tuturnya.
RUU Cipta Lapangan Kerja merupakan terobosan regulasi untuk menjaga keseimbangan antara perluasan lapangan kerja dan perlindungan pekerja guna menghasilkan investasi baru.
(ulf/sfr)