Saat ini, DPR sejatinya sudah menetapkan empat rancangan undang-undang (ruu) omnibus law di Prolegnas 2020. Mulai dari RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Namun, mengingat pentingnya omnibus law di sektor keuangan, bendahara negara akan melobi lembaga legislatif untuk turut memasukkan pembahasan omnibus law tersebut ke Prolegnas 2020. Omnibus law sektor keuangan akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU ini fokus ke masalah bank sistemik, sedangkan lembaga jasa keuangan nonbank tidak tercermin di UU PPKSK. Lembaga jasa keuangan nonbank selama ini penanganannya dilakukan UU masing-masing, misalnya UU soal pasar modal, yang perlu diamandemen, UU OJK, UU Perasuransian," terangnya.
Selain omnibus law sektor keuangan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga ingin DPR memprioritaskan pembahasan RUU Bea Materai. Begitu juga dengan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
[Gambas:Video CNN]
"Prioritas kami RUU Bea Materai karena waktu itu sudah hampir selesai. Lalu, omnibus law di bidang perpajakan, minggu ini kami harapkan bisa jadi Prolegnas dan nanti kami berikan surat presidennya," ujarnya.
Rencana pembentukan omnibus law di sektor keuangan dilakukan pemerintah karena maraknya masalah keuangan di lembaga jasa keuangan akhir-akhir ini, khususnya asuransi. Misalnya, masalah keuangan di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Asabri (Persero).
Lihat juga:Sri Mulyani Respons Wacana Pembubaran OJK |