Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020 tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM. Melalui beleid tersebut, pengelolaan data akan dilakukan dengan sistem terpadu yang terintegrasi.
"Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi dikutip Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin," urai Agung.
[Gambas:Video CNN]
Agung menerangkan data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi prinsip Satu Data Indonesia dan memenuhi quantity assurance. Pendekatan ini bertujuan membangun akuntabilitas informasi kuantitas suatu konten ekonomi termasuk kebutuhan tranparansi data dengan cara penerapan mekanisme kendali internal beserta verifikasi dan validasi kewajaran datanya dan berdasarkan standardisasi nasional.
"Data yang belum melalui tahapan quantity assurance tidak dapat dikelola dalam NDR sektor ESDM," Agung menambahkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, walidata dan pengelola NDR ESDM berkoordinasi dengan pengelola data, kementerian/lembaga terkait dan badan usaha/bentuk usaha tetap sektor ESDM.
Lebih lanjut, beleid tersebut juga menyatakan, penyebarluasan data, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, hanya dapat dilakukan oleh walidata dan pengelola NDR ESDM, kecuali yang bersifat pelayanan dan/atau kerja sama dengan pihak lain.