Sebelumnya, ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP) Agreement telah ditandatangani oleh seluruh negara ASEAN dan Jepang pada 2008 lalu. Amandemen terhadap persetujuan AJCEP ini dilakukan untuk menginkorporasikan Bab Perdagangan Jasa, Movement of Natural Persons (MNP), dan Investasi.
Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi Amin AK menyatakan bahwa ratifikasi ini hanya akan menguntungkan Jepang sebab, katanya, sejak 2013 hingga 2018 kinerja perdagangan jasa Indonesia terus defisit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menyebut menurut Badan Standarisasi Nasional (BSN) perbedaan standar mutu yang digunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Internasional Organisation for Standarisation (ISO) yang menghalangi produk Indonesia untuk dipasarkan di Jepang.
"Yang saya dengar produk kita mutunya tidak bisa diterima di Jepang, Standar SNI kita ngga ISO standar, kita menerapkan SNI, barang kita kepentok di Jepang, wah masuk bebas barangnya (Jepang) ke kita," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut Evita mengatakan bahwa jika tidak ada evaluasi perbaikan standar yang dilakukan maka ratifikasi perjanjian yang dilakukan hanya akan merugikan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM).
"Standar mutu kita yang tidak bisa dipakai, standar kita enggak ISO, kalau tidak dievaluasi apa pun yang ditandatangani percuma," sebut kader PDID tersebut.
Di kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan ratifikasi yang tengah digodok pemerintah ini berpotensi menumbuhkan investasi sebesar 3 persen hingga 5 persen hingga 2045.
"Pemerintah terus mendorong investasi Jepang pada sektor-sektor manufaktur dan jasa melakui kepastian hukum dalam kegiatan investasi," jelasnya. (wel/sfr)