Manager Proyek Divisi Tol PT Hutama Karya Hasan Turcahyo mengatakan, Kementerian PUPR telah menyerahkan daftar perencanaan pembebasan lahan untuk diterbitkan penetapan lokasi (penlok) pada April 2019 lalu. Pencanangan pengerjaan proyek kemudian dilakukan pada 9 April 2019.
Dalam jadwal pengerjaan yang ditargetkan Hutama Karya, lahan sudah selesai dibebaskan pada akhir 2019. Namun hingga saat ini, dalam target pembangunan tol sepanjang 65 kilometer tersebut, belum satu pun lahan yang dibebaskan agar bisa memulai pembangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Desa-desa yang menjadi tahap awal pembebasan lahan yakni lima desa di Kecamatan Indralaya; Desa Tanjung Seteko, Indralaya Mulya, Saka Tiga Seberang, Sejaro Sakti, dan Cinta Manis. Serta satu desa di Kecamatan Indralaya Utara yakni Palem Raya.
"Ada enam desa yang masuk di 10,5 kilometer pertama, itu zona satu. Masih pembebasan lahan, sampai hari ini belum ada yang bebas. Jadi kami statusnya masih menunggu. Kami sudah kontrak sama kontraktor yang mau bangun tapi buldosernya belum bisa masuk, tanahnya belum bebas," ujar Hasan, Rabu (5/2).
"Belum bebas itu maksudnya masih diproses. Sekarang baru mau di-appraisal satu desa minggu ini sama KJPP sepanjang 1,1 kilometer. Yang lima desa lagi berurutan, selisih satu minggu per satu desa. Jadi kami perkirakan minggu kedua Maret baru selesai dinilai," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Bila merujuk pada jadwal pembangunan yang sudah disusun oleh Hutama Karya, pada minggu pertama Februari semestinya sudah mulai pengerjaan memasang pancang. Namun karena pembebasan lahan yang belum selesai ini Hutama Karya harus menyesuaikan jadwal yang sudah disusun sebelumnya.
Dia menuturkan lahan milik masyarakat dibeli oleh Kementerian PUPR yang kemudian divalidasi oleh Kementerian ATR/BPN. Dirinya berharap pembebasan lahan segera selesai agar bisa memulai pengerjaan tol.
"Pengaruhnya besar sekali [lahan belum dibebaskan]. Kalau Hutama Karya kan dapat penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, harus cepat selesai, dapat kemudahan dalam prosesnya. Menteri, gubernur, dan bupati juga harus membantu agar cepat selesai," kata Hasan. (idz/asa)