Dalam draf RUU Cipta Kerja yang didapat CNNIndonesia.com, penguasaan mineral dan batu bara akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara.
Dalam uu yang berlaku sekarang, penguasaan mineral dan batu bara dilakukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Dengan penguasaan tersebut, pemerintah pusat mempunyai kewenangan besar dalam pengelolaan batu bara dan mineral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, melalui Omnibus Law Cipta Kerja juga dijelaskan ada perubahan dalam penyediaan tenaga listrik. Dalam aturan terbaru pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertera dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam beleid itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menyediakan tenaga listrik.
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris MenkoPerekonomianSusiwijono atas kebenaran isi drafruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
(aud/agt)