RUU Cipta Kerja, Jokowi Ambil Penguasaan Tambang dari Pemda

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 17:20 WIB
Jokowi melalui RUU Cipta Kerja mengambil alih penguasaan tambang mineral, batu bara, panas bumi dari tangan pemda.
Jokowi melalui RUU Cipta Kerja mengambil alih penguasaan mineral dan batu bara dari tangan pemerintah daerah. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi memutuskan mengambil alih penguasaan mineral dan batu bara dari tangan pemerintah daerah. Pengambilalihan tersebut rencananya akan ia atur dalam UU Cipta Lapangan Kerja.

Dalam draf RUU Cipta Kerja yang didapat CNNIndonesia.com, penguasaan mineral dan batu bara akan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang diatur dalam UU Mineral dan Batu Bara.

Dalam uu yang berlaku sekarang, penguasaan mineral dan batu bara dilakukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah. Dengan penguasaan tersebut, pemerintah pusat mempunyai kewenangan besar dalam pengelolaan batu bara dan mineral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kewenangan tersebut menyangkut pemberian izin investasi mineral dan batu bara, baik untuk kegiatan usaha pertambangan, pertambangan rakyat maupun pertambangan khusus. Tak hanya pada sektor mineral dan batu bara.

Pengambilalihan penguasaan juga dilakukan oleh Jokowi terhadap kekayaan alam panas bumi. Dalam UU Panas Bumi yang berlaku sekarang penguasaan panas bumi dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya.

Tapi dalam RUU Cipta Kerja, penguasaan panas bumi sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat. Dengan penguasaan tersebut, pemerintah pusat menguasai kewenangan untuk membuat kebijakan nasional pemanfaatan panas bumi, termasuk mengatur perizinan investasi terkait panas bumi dan pencabutannya.

Selain itu, melalui Omnibus Law Cipta Kerja juga dijelaskan ada perubahan dalam penyediaan tenaga listrik. Dalam aturan terbaru pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik hanya bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang tertera dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam beleid itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat menyediakan tenaga listrik.

CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris MenkoPerekonomianSusiwijono atas kebenaran isi drafruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.


(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER