Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengungkapkan SKK Migas akan mengikuti dan menjalankan hasil pembahasan legislasi antara DPR dan pemerintah.
"SKK Migas akan terus melakukan upaya terbaik dalam menjalankan peran dan fungsi yang selama ini menjadi tugasnya, agar sektor hulu migas terus memberikan kontribusi yang optimal bagi negara. Seperti kita ketahui, saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan (gross revenue) sekitar us$90 juta per hari," ujar Wisnu kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Kamis (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah pusat sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi," demikian tertulis Pasal 41 angka 3 draft RUU Ciptaker Pasal 4A (2), dikutip Jumat (14/2).
Lalu pada Pasal 41 angka 12 draf RUU Ciptaker, pemerintah juga menyisipkan pasal 64A pada UU Migas yang menegaskan setelah BUMN Khusus terbentuk, semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap SKK Migas dari kontrak kerja sama, beralih kepada BUMN Khusus. Termasuk kontrak lain yang berkaitan dengan kontrak kerja sama tersebut.
CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Namun demikian, ia belum memberikan respons.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)