Draf Omnibus Law, Ormas Islam Bisa Terlibat Sertifikasi Halal

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2020 17:45 WIB
Presiden Joko Widodo menggandeng ormas Islam berbadan hukum dalam sertifikasi halal pada draf RUU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi akan melibatkan ormas Islam dalam sertifikasi halal. Ilustrasi. (Istockphoto/Metamorworks).
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka ruang bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam menerbitkan sertifikat halal. Izin tersebut tertuang dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan kepada DPR, pada Rabu (12/2).

Dalam draf RUU Ciptaker yang didapat CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan otoritas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penerbitan sertifikat halal. Hal ini tertuang dari definisi baru sertifikat halal yaitu pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal. Sebelumnya, fatwa halal itu dikeluarkan oleh MUI.

Kerja sama BPJPH dengan ormas Islam diatur dalam Pasal 49 angka 3 RUU Ciptaker yang merevisi Pasal 7 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pasal tersebut, BPJPH dapat bekerja sama dengan ormas Islam yang berbadan hukum dalam menjalankan wewenang penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk menerbitkan dan mencabut sertifikat halal. Sebelumnya, kerja sama itu hanya berlaku BPJPH dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI.

Dalam draf aturan baru itu, pemerintah juga mewajibkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) memiliki sertifikat halal. Ketentuan baru itu disisipkan antara pasal 4 dan pasal 5 yang berbunyi untuk UMKM kewajiban bersertifikat halal didasarkan pernyataan pelaku UMKM.

Dalam Pasal 49 angka 23 RUU Ciptaker, pemerintah mengubah Pasal 44 UU 33/2014 yang menjamin UMKM tidak dikenai biaya dalam proses sertifikasi halal.

Pemerintah juga menghapuskan bentuk sanksi administratif. Sebagai gantinya, sanksi administratif akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, sanksi administratif dalam undang-undang terdahulu dalam bentuk peringatan tertulis atau denda administratif.

Selain itu, pemerintah melonggarkan syarat penyelia halal, atau orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH). Dalam aturan itu, pemerintah menghapuskan syarat penyelia halal yang tercantum pada pasal 28 UU 33/2014 yakni beragama Islam dan memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.

Pemerintah juga mengatur batasan jangka waktu dalam proses penerbitan sertifikat halal. Pertama, untuk verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama satu hari kerja.

Kedua, pemerintah mempersingkat penetapan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dari sebelumnya maksimal lima hari menjadi hanya satu hari. Batasan waktu itu terhitung sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap.

Ketiga, pemeriksa juga membatasi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk oleh auditor halal maksimal 15 hari kerja. Sebelumnya, undang-undang tak mengatur jangka waktu pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk.

Pemerintah juga berupaya mempercepat penerbitan sertifikat halal bagi produk yang berasal dari bahan yang sudah bersertifikat halal dan memenuhi standar proses produk halal berdasarkan pemeriksaan oleh LPH. Dalam pasal sisipan antara pasal 34 dan pasal 35 UU 33/2014 disebutkan jika produk tersebut sudah memiliki verifikasi tersebut, maka BPJPH langsung menerbitkan sertifikat halal paling lama satu hari kerja.

[Gambas:Video CNN]

Pemerintah juga mempermudah perpanjangan sertifikat halal yang tercantum pada tambahan pasal di Pasal 43 UU 33/2014. Pasal itu berbunyi jika pelaku usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikat halal.

CNNIndonesia.com mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono atas kebenaran isi draf ruu tersebut. Tapi, sampai berita diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

(ulf/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER