Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengungkap saat ini beberapa broker sudah mencoba notasi khusus. Menurutnya, 'tato' untuk emiten tersebut sudah bisa dilihat di situs Bursa Efek Indonesia (BEI).
Namun, memang belum semua broker mengimplementasikan notasi khusus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wanaartha Life Gagal Bayar Dana Nasabah |
Berikut rinciannya:
B - Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M - Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
E - Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
S - Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
A - Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D - Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
L - Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, isu saham gorengan kembali marak usai terungkapnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ekuitas perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia itu minus Rp27,24 triliun pada akhir 2019 lalu.
Berkaitan dengan kasus Jiwasraya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan Jiwasraya tahun 2016 menemukan manajemen Jiwasraya menempatkan investasi pada beberapa saham dengan kinerja buruk.
Mengutip laporan BPK, Jiwasraya berinvestasi pada 47 saham senilai Rp1,31 triliun berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2015. Dari 47 saham tersebut, terdapat tiga saham dengan persentase mayoritas yakni 67,77 persen dari total investasi di saham atau setara Rp885,8 miliar.