Sri Mulyani: Disuntik, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp15,5 T

CNN Indonesia
Selasa, 18 Feb 2020 19:41 WIB
Menkeu Sri Mulyani menyebut meski sudah disuntik, BPJS Kesehatan masih akan defisit Rp15,5 triliun pada 2020.
Menkeu Sri Mulyani menyebut meski sudah disuntik, BPJS Kesehatan masih akan defisit Rp15,5 triliun pada 2020. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memproyeksi defisit BPJS Kesehatan pada 2020 sebesar Rp15,5 triliun. Angka ini lebih kecil dari proyeksi defisit tahun 2019 yang sebesar Rp32,8 triliun, namun mendapatkan suntikan modal dari negara sebesar Rp13,5 triliun.

Suntikan modal itu dilakukan tahun lalu untuk mengurangi potensi bengkaknya defisit BPJS Kesehatan pada 2019. Suntikan modal diberikan untuk membayar selisih kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pusat dan daerah, serta Peserta Penerima Upah (PPU) kelompok pemerintah.

Ani, panggilan akrab Sri Mulyani mengatakan suntikan modal sebagai konsekuensi dari kenaikan iuran seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBI berlangsung pada Agustus 2019. Sedangkan untuk golongan TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah pada Oktober 2019.

"BPJS Kesehatan, meski sudah diberikan Rp13,5 triliun, masih gagal bayar Rp15,5 triliun. Jadi, situasi sekarang BPJS Kesehatan masih defisit," ujarnya dalam rapat dengan DPR, Jakarta, Selasa (18/2).

Padahal, selain suntikan modal, BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan pemasukan dari kenaikan iuran tersebut.

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf bilang defisit BPJS Kesehatan diproyeksi menciut jadi Rp13,3 triliun lewat kebijakan kenaikan iuran.

"Kalau dihitung jumlah PBI (yang ditanggung APBN dan APBD) per 1 Agustus 2019, dan PPU pemerintah per 1 Oktober 2019 akan membantu. Menurun banyak angka defisitnya," terang dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah mengerek iuran untuk peserta mandiri sebesar dua kali lipat dari Oktober 2019. Sementara, kenaikan iuran bagi peserta mandiri itu berlaku awal tahun ini

Dalam Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, tarif iuran kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu. Terakhir, iuran peserta mandiri kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

[Gambas:Video CNN]

(ulf/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER