OJK Setop Izin Baru Penyedia Pinjaman Online

CNN Indonesia
Selasa, 25 Feb 2020 15:18 WIB
OJK menghentikan sementara izin baru pendaftaran fintech (pinjaman online) dari posisi saat ini 164 perusahaan.
OJK menutup sementara pendaftaran fintech (pinjaman online) dari posisi saat ini 164 perusahaan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menutup pintu bagi perusahaan teknologi finansial (fintech) yang belum terdaftar atau berizin untuk sementara waktu. Pasalnya, pertumbuhan bisnis pinjam meminjam berbasis online (pinjaman online) dinilai terlalu cepat.

Bahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan pertumbuhan bisnis pinjaman online lebih cepat dari pengawasan dan regulasi yang dilakukan OJK.

"Hold (tahan) dulu pendaftaran fintech. Bukan kami menghalangi kesempatan berusaha, tetapi agar kegiatan usaha ini lebih berkualitas. Kami bereskan dulu proses perizinannya, pengawasannya, infrastrukturnya, termasuk sanksi-sanksinya," ujarnya, Senin (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, OJK mencatat 139 fintech terdaftar dan 25 fintech berizin. Secara total, 164 fintech ada di bawah pengawasan OJK. Dari jumlah tersebut, total pinjaman yang disalurkan fintech sepanjang tahun lalu sebesar Rp13,16 triliun atau naik 160 persen.

Secara total, sejak fintech melayani masyarakat pada 2015-2016 lalu, jumlah pinjaman yang disalurkan mencapai Rp81,50 triliun atau meningkat 259,56 persen hingga 2019.

Menurut Riswinandi, kebijakan melanjutkan proses fintech terdaftar dan berizin demi mengantisipasi munculnya masalah. Antara lain, pinjaman yang dilakukan oleh satu orang di banyak platform dan banyaknya pinjaman yang bersifat konsumtif.

"Kami ingin bagaimana kegiatan usaha ini lebih berkualitas. Mesti didalami juga modus fintech yang berusaha di Indonesia ini apa, kami harus yakini," imbuh dia.

Lebih lanjut Riswinandi mengaku telah berdiskusi dan meminta pendapat pelaku usaha fintech melalui asosiasi. Sembari asosiasi meningkatkan penggunaan fintech data center untuk memeriksa data dan kelayakan peminjam.

Fintech data center ini pun baru dimanfaatkan oleh kurang dari 10 peserta. Sistem ini persis Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di OJK atau dahulu dikenal BI Checking, yang memungkinkan fintech mengecek informasi para peminjam.

Harap maklum, jumlah peminjam (borrower) fintech sudah tembus 18,56 juta entitas. Sementara, jumlah pemberi pinjaman atau lendernya 605 ribu entitas di 164 fintech.

[Gambas:Video CNN]

(bir/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER