Sebelumnya, GSP adalah fasilitas insentif pengurangan bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi negara berkembang.
Artinya, fasilitas bea masuk yang lebih rendah hanya dirasakan untuk 20 persen komoditas yang diekspor ke AS. Kemudian, sisanya dikenakan tarif normal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyatakan Kedutaan Besar AS di Indonesia telah memberikan penjelasan mengenai dampak perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju.
Dalam hal ini, ada perubahan sikap AS dalam penyelidikan AS terkait bea masuk tambahan terhadap Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Countervailing duty merupakan bea masuk impor tambahan yang dikenakan kepada produk impor yang menikmati manfaat seperti subsidi ekspor dan konsesi pajak. Kebijakan itu biasanya dikeluarkan untuk memastikan harga yang adil untuk melindungi industri domestik negara tujuan impor.
"Kebijakan tersebut (perubahan status Indonesia dari negara berkembang menjadi negara maju) berdampak pada AS countervailing duty investigations terhadap negara-negara berkembang yang dideklarasikan sendiri oleh AS," kata Susiwijono.
Sebagai informasi, AS tak hanya mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang, tapi juga China dan India. Pencoretan disampaikan lewat Kantor Perwakilan Perdagangan atau USTR pada 10 Februari 2020.
Adapun ekspor nonmigas Indonesia ke AS sepanjang tahun lalu mencapai US$17,68 miliar atau sekitar 11,41 persen dari total ekspor nonmigas.