Airlangga Jamin Omnibus Law Ciptaker Tak Langgar Konstitusi

CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2020 19:08 WIB
Menko Airlangga menyatakan penyusunan RUU Cipta Kerja mengikuti ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Menko Airlangga menjamin RUU Ciptaker tidak melanggar konstitusi. (CNN Indonesia/Christie Stefanie).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan proses penyusunan omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) mengikuti koridor dan hierarki konstitusi.

"Tentu ini sesuai dengan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak ada Undang-Undang yang di bawah membatalkan yang di atas," ujar Airlangga saat menghadiri CNBC Indonesia Outlook 2020, Rabu (26/2).

Dalam keterangan resminya, Airlangga menegaskan RUU Ciptaker salah satunya bertujuan untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dilakukan dengan memberikan kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha.

Selain itu, hal itu juga bisa dicapai melalui peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Ia menyebut RUU Ciptaker berasaskan pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Pemerataan hak dilakukan dengan memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta dilakukan merata di seluruh Indonesia.

"Untuk itu Presiden mendorong melalui dua track, yaitu dengan kartu prakerja dan RUU Cipta Kerja," tuturnya.

Sementara itu, kepastian hukum dilakukan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundangan dengan pelaksanaannya.

Dengan RUU Ciptaker, pemerintah juga ingin mewujudkan kemudahan berusaha agar mampu mendorong peningkatan investasi dan pemberdayaan UMKM. Ujung-ujungnya, perekonomian Indonesia akan semakin kuat.

Selanjutnya, asas kebersamaan dilakukan dengan mendorong peran seluruh dunia usaha, UMKM dan Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatan untuk kesejahteraan rakyat.

Adapun asas kemandirian dilakukan melalui pemberdayaan UMKM dan Koperasi dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengendepankan kemandirian dalam pengembangan potensinya.

Jika dirinci, 80 pasal RUU Cipta Kerja mengatur investasi dan perizinan berusaha. Kemudian, 19 pasal mengenai pengadaan lahan, 16 pasal soal investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, 15 pasal tentang penguatan UMKM dan koperasi serta 11 pasal mengenai kemudahan berusaha.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian, 5 pasar terkait ketenagakerjaan, 4 pasal soal kawasan ekonomi, 3 pasal pengenaan sanksi, dan 1 pasal terkait riset dan inovasi.

"Porsi substansi terkait perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM/koperasi sekitar 86,5 persen," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (12/2) lalu. Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam 100 hari.

(sfr/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER