Dengan demikian, beban iuran pelaku usaha tidak bertambah, mengingat saat ini pelaku usaha rutin membayarkan iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Usulan kami, bergabung dengan lembaga yang sudah ada, yaitu LPS agar tidak ada beban pendirian lembaga baru," terang Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah bilang industri memang merasa keberatan jika ada iuran tambahan. Apalagi, mereka sudah diwajibkan membayar iuran ke OJK setiap tahunnya.
Namun, Ahmad menyebut mau tidak mau pelaku usaha tetap harus membayar iuran ke lembaga penjamin polis. Sama halnya dengan pelaku usaha perbankan yang membayar iuran ke OJK dan ke LPS.
Diketahui, selama ini perbankan dikenakan pembayaran premi untuk LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank.
Tidak cuma itu, bank juga harus membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap tahun sebesar 0,045 persen dari total nilai aset.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)