Pelaku Asuransi Usul Penjaminan Polis Dilakukan LPS

CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2020 11:19 WIB
AAUI usul penjaminan polis tidak membentuk lembaga baru, demi menghindari iuran tambahan.
AAUI usul penjaminan polis tidak membentuk lembaga baru, demi menghindari iuran tambahan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan penjaminan polis dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Artinya pemerintah tidak perlu membentuk lembaga baru yang berdiri sendiri.

Dengan demikian, beban iuran pelaku usaha tidak bertambah, mengingat saat ini pelaku usaha rutin membayarkan iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Usulan kami, bergabung dengan lembaga yang sudah ada, yaitu LPS agar tidak ada beban pendirian lembaga baru," terang Ketua Umum AAUI Dadang Sukresna, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila penggabungan fungsi penjaminan polis ke LPS tidak memungkinkan, ia berharap pemerintah tidak memungut iuran dari pelaku usaha asuransi. Pasalnya, ia menilai beban operasional industri asuransi sudah besar.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tambupolon menilai kalau pun iuran penjaminan polis harus dibayar, maka iurannya tidak bisa disamaratakan.

"Yang jadi isu, iurannya apakah sama untuk semua anggota karena anggota ada yang merasa loh 'kan saya mengelola perusahaan lebih baik daripada yang lain.' Hal-hal ini yang dibicarakan," imbuh dia.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah bilang industri memang merasa keberatan jika ada iuran tambahan. Apalagi, mereka sudah diwajibkan membayar iuran ke OJK setiap tahunnya.

Namun, Ahmad menyebut mau tidak mau pelaku usaha tetap harus membayar iuran ke lembaga penjamin polis. Sama halnya dengan pelaku usaha perbankan yang membayar iuran ke OJK dan ke LPS.

"Maksudnya begini yang saya tangkap kan industri sudah bayar iuran nih ke OJK jadi jangan dibebani lagi. Jadi, bisa tidak iuran yang ke OJK itu di-share (dibagikan). Ini beberapa alternatif yang kami kaji. Tapi tetap industri bayar," kata Ahmad.

Diketahui, selama ini perbankan dikenakan pembayaran premi untuk LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun, yaitu sebesar 0,2 persen dari dana pihak ketiga (DPK) bank.

Tidak cuma itu, bank juga harus membayar iuran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiap tahun sebesar 0,045 persen dari total nilai aset.

[Gambas:Video CNN]

(aud/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER