Asuransi Tak Kecualikan Klaim Terkait Virus Corona

CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2020 15:52 WIB
AAJI menegaskan polis asuransi tidak mengecualikan klaim terkait virus corona asalkan bukan pandemik.
AAJI menegaskan polis asuransi tidak mengecualikan klaim terkait virus corona asalkan bukan pandemik. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menegaskan bahwa polis asuransi yang dimiliki masyarakat tidak mengecualikan penyakit covid-19. Dengan catatan, virus corona tidak dikategorikan sebagai kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.

Pandemik merupakan wabah penyakit yang terjadi secara luas di seluruh dunia dan jadi masalah bersama masyarakat di dunia. Contohnya, HIV/AIDS. Berbeda dengan wabah yang merupakan jumlah orang terjangkit lebih banyak dari biasanya atau terjadi di musim-musim tertentu.

Ketua AAJI Budi Tampubolon mengatakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) HK.01.07/MENKES/104/2020, segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan virus corona dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah, termasuk biaya perawatan bagi suspect.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Menkes itu menyebut pemerintah menanggung biaya atas pengobatan yang suspect dan menderita covid-19 berlaku bagi pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.

"Namun, secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan bukan pandemik. Kami imbau para nasabah pemegang polis asuransi untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan penerbit polis," ujarnya mengutip keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (3/3).

Ia melanjutkan nasabah dapat bertanya, mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi pun menawarkan manfaat klaim yang beragam.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan biaya penanganan pasien virus corona akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kemenkes. Artinya, seluruh biaya akan ditanggung anggaran Kemenkes.

"BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama. BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang suspect corona. RS yang melayani sudah ditetapkan oleh Kemenkes," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.

Bila pasien di faskes tingkat pertama suspect corona, lanjut dia, dokter yang menangani diminta segera mengantisipasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Sudah diatur dalam keputusan Menkes," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(bir/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER