Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (
AAJI) menegaskan bahwa polis
asuransi yang dimiliki masyarakat tidak mengecualikan penyakit covid-19. Dengan catatan, virus corona tidak dikategorikan sebagai kondisi
pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
Pandemik merupakan wabah penyakit yang terjadi secara luas di seluruh dunia dan jadi masalah bersama masyarakat di dunia. Contohnya, HIV/AIDS. Berbeda dengan wabah yang merupakan jumlah orang terjangkit lebih banyak dari biasanya atau terjadi di musim-musim tertentu.
Ketua AAJI Budi Tampubolon mengatakan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) HK.01.07/MENKES/104/2020, segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan virus corona dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pemerintah daerah dan atau sumber dana lain yang sah, termasuk biaya perawatan bagi
suspect.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Menkes itu menyebut pemerintah menanggung biaya atas pengobatan yang
suspect dan menderita covid-19 berlaku bagi pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.
"Namun, secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan bukan pandemik. Kami imbau para nasabah pemegang polis asuransi untuk memeriksa polis mereka dan bertanya kepada perusahaan penerbit polis," ujarnya mengutip keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com, Selasa (3/3).
Ia melanjutkan nasabah dapat bertanya, mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi pun menawarkan manfaat klaim yang beragam.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan biaya penanganan pasien virus corona akan langsung ditanggung rumah sakit rujukan Kemenkes. Artinya, seluruh biaya akan ditanggung anggaran Kemenkes.
"BPJS kan kerja sama dengan faskes tingkat pertama. BPJS mengingatkan faskes tingkat pertama untuk mengantisipasi kemungkinan ada pasien yang
suspect corona. RS yang melayani sudah ditetapkan oleh Kemenkes," tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf.
Bila pasien di faskes tingkat pertama
suspect corona, lanjut dia, dokter yang menangani diminta segera mengantisipasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Sudah diatur dalam keputusan Menkes," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (bir/sfr)