"Kalau selama ini pengajuan izin sampai ayam tumbuh gigi juga belum selesai," ucap Bahlil, Kamis (5/3).
Bahlil menjelaskan panjangnya proses perizinan investasi lantaran banyaknya aturan tumpang tindih antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Ia bilang ada investasi senilai Rp708 triliun yang mangkrak saat awal menjabat sebagai kepala BKPM pada Oktober 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga jam daftar, dapat nomor induk berusaha (NIB) tapi tidak cukup sebagai dasar untuk dijadikan dokumen berinvestasi. Harus ada notifikasi dari K/L. Ada satu tahun sampai dua tahun diputar terus," ucap Bahlil.
Dengan kondisi ini, pemerintah pun merilis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Melalui aturan itu, proses perizinan investasi berada di BKPM sepenuhnya.
Selain itu, BKPM juga sedang mengembangkan aplikasi baru yang akan terintegrasi dengan sistem OSS. Pengembangan itu dilakukan guna mempermudah pengusaha dalam mengurus perizinan.
"Dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga banyak aturan yang berubah. Jadi kami kembangkan aplikasi baru yang terintegrasi dengan OSS," jelasnya.
Sebagai informasi, BKPM menargetkan realisasi investasi tahun ini mencapai Rp886 triliun. Angkanya naik 9,51 persen dari realisasi investasi pada 2019 sebesar Rp809 triliun.
Realisasi investasi pada 2019 terdiri dari penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp423,1 triliun dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp386,5 triliun.
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)