Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komite BPH Migas Ahmad Rizal berpendapat bahwa Indonesia perlu mengadaptasi konsep dan penerapan ajudikasi di Malaysia seperti CIPAA 2012. Ia menekankan ada beberapa catatan yang harus disesuaikan dengan kepentingan negara.
Menurut Rizal, seperti yang terpapar di UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam Pasal 88, hukum positif di Indonesia belum membuka peluang yang dapat mewujudkan kesetaraan, keadilan, dan perlindungan jaminan pembayaran bagi penyedia jasa konstruksi.
Terlebih, mekanisme penyelesaian sengketa konstruksi melalui ajudikasi yang akan dibentuk oleh asosiasi bidang konstruksi pekerjaan proyek akan tetap berjalan tanpa hambatan, dan berdampak baik bagi pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
Rizal mengungkapkan dirinya telah melakukan perbandingan tentang pelaksanaan ajudikasi di sejumlah negara, seperti New South Wales (NSW, Australia), Singapura, dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Malaysia, penerapan ajudikasi memberikan ajudikator waktu untuk memberikan keputusan selama 45 hari.
Sementara, NSW memberi waktu 10 hari, dan Singapura memberi waktu 14 hari.
"Dengan waktu 10 hari dan 14 tersebut terlalu singkat dan memberikan peluang memberikan putusan kurang optimal. Malaysia yang mengatur waktu untuk ajudikator memutuskan selama 45 hari ini dari sisi waktu dipandang terasa cukup," kata Rizal, Minggu (8/3).
Ahmad Rizal pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Sumsel. Pria yang juga seorang Arbiter BANI ini baru saja berhasil mempertahan hasil penelitiannya dengan yudisium Lulus Cum Laude pada Program Doktor Ilmu Hukum by Research Universitas Padjajaran Bandung pada Jumat (6/3). Ia menulis disertasi berjudul 'Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi Melalui Ajudikasi Dikaitkan Dengan Jaminan Pembayaran (Security Payment) Sebagai Upaya Implementasi Negara Kesejahteraan di Indonesia'.
Saat itu, Rizal menjawab dengan memuaskan setiap pertanyaan dan sanggahan dari Tim Penguji yang terdiri dari Prof Lili Rasjidi, Prof Efa Laela Fakhriyah, Prof An An Chandrawulan, Prof Tarsisius Murwadji, serta Tim Promotor Prof Huala Adolf, Prof Djuhaendah Hasan, dan Prof Ida Nurlinda. Sidang Promosi Perolehan Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum tersebut dilaksanakan di Gedung Mochtar Kusumaatmadja Ruang Auditorium lantai empat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
(rea)