Tingkatkan Pelayanan, BPH Migas Beri Pelatihan Operator SPBU

BPH Migas | CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2020 13:38 WIB
BPH Migas menganggarkan Rp11,5 miliar untuk pelatihan dan sertifikasi 2.700 peserta yang terdiri atas operator, teknisi, dan pengawas SPBU Jawa dan Bali.
BPH Migas menganggarkan Rp11,5 miliar untuk pelatihan dan sertifikasi 2.700 peserta yang terdiri atas operator, teknisi, dan pengawas SPBU (Foto: Dok. BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia -- BPH Migas bekerja sama dengan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PP SDM Migas) Kementerian ESDM menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi bagi operator, teknisi, dan pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pelatihan tersebut bertujuan agar setiap SPBU bisa menerapkan standar pelayanan kepada para konsumen seperti halnya standar pelayanan yang diberlakukan di SPBU internasional. Mengingat, petugas SPBU adalah ujung tombak dalam penyaluran BBM ke masyarakat.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan kegiatan tersebut juga sebagai bentuk komitmennya untuk mengembalikan iuran Badan Usaha di sektor Hilir Migas kepada Badan Usaha dalam bentuk pelayanan melalui peningkatan kualitas dan kompetensi para pekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tahun ini BPH Migas menganggarkan Rp11,5 miliar untuk penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi bagi 2.700 peserta pelatihan yang terdiri atas operator, teknisi, dan pengawas SPBU di 7 provinsi di Pulau Jawa dan Bali. Bertahap, BPH Migas akan menyelenggarakan pelatihan ini untuk petugas SPBU seluruh Indonesia, termasuk SPBU swasta seperti Shell, AKR, Total, BP, sehingga semua memiliki standar yang sama dan berkualitas," ujar Ifan di Gedung BPH Migas, Jakarta (25/2).

"Kami juga akan mengusulkan ke Kemenkeu agar SPBU dengan dibiayai dari BPH Migas dapat melakukan sertifikasi ISO 9001 untuk Sistem Manajemen Mutu, ISO 14000 untuk Sistem Manajemen Lingkungan, dan OHSAS 18000 untuk Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja," tambah Ifan.

Hanya Pekerja Bersertifikat

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PP SDM Migas Sulistyono menegaskan sebagai lembaga yang telah terakreditasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), tentu program pelatihannya sesuai dengan standar kerja yang sudah ditetapkan.
 
Pelatihan tersebut meliputi keselamatan dan kesehatan kerja di SPBU, konsep pembangunan SPBU, operasional SPBU, dan tata cara pelayanan di SPBU, serta prosedur perawatan SPBU.

"Bagi peserta yang mengikuti pelatihan akan mendapat sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi bagi yang lulus ujian. Ke depan, sesuai ketentuan hanya pekerja yang mempunyai sertifikat kompetensi yang dapat bekerja di SPBU," ujar Sulistyono. (fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER