Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan Volume Jenis BBM Tertentu (JBT) untuk masing-masing konsumen pengguna pada 2020. Hal tersebut berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 yang sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Alokasi kuota volume jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar (Gas Oil) yang ditetapkan melalui sidang komite pada 25 Februari 2020 itu memutuskan sebagai berikut:
1. Konsumen Pengguna Usaha Mikro, sebesar 75.000 KL
2. Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, sebesar 1.921.155 KL
3. Konsumen Pengguna Usaha Pertanian, sebesar 1.177.589 KL
4. Konsumen Pengguna Pelayanan Umum, sebesar 50.000 KL dan
5. Konsumen Transportasi, sebesar 12.086.256 KL
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa menyampaikan beberapa hal menyangkut penugasan, antara lain:
1. Badan Usaha Penugasan wajib melaksanakan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
2. BPH Migas dapat untuk tidak memperhitungkan volume BBM yang dibeli tanpa menggunakan Surat Rekomendasi (sesuai dengan poin a) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
3. Badan Usaha Penugasan dapat melakukan pengalihan kuota antarkonsumen pengguna selama tidak mengganggu kebutuhan dan wajib segera melaporkan pengalihan tersebut kepada Badan Pengatur paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pengalihan dilakukan.
Terakhir, Sidang Komite BPH Migas juga mengimbau kepada Direktorat BBM untuk menindaklanjuti kajian kuota konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk kabupaten/kota serta melaksanakan sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 bersama Badan Usaha dan Pemerintah Daerah.
(fef)