BPK Sebut Kerugian Negara Akibat Kasus Jiwasraya Rp16,8 T

CNN Indonesia
Senin, 09 Mar 2020 17:00 WIB
BPK menyebut kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi Jiwasraya Rp16,8 triliun. Tapi, kerugian masih bersifat sementara.
BPK menyatakan kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus jiwasraya Rp16,8 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara karena tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Kerugian tersebut merupakan nilai penghitungan sementara penyidik Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerugian terdiri dari beberapa bentuk. Salah satunya, investasi saham.

"Terdiri dari kerugian negara investasi saham sebesar Rp 4,65 triliun, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar Rp12,16 triliun," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan kerugian tersebut baru bersifat sementara. BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan terkait perkara korupsi tersebut.

"Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan pengajuan (perhitungan) lagi," jelas dia.

Agung menuturkan, pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total lost. Dalam hal ini, BPK melakukan penghitungan terhadap seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.

"Seluruh saham-saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tutur dia.

Usai menyelesaikan perhitungan kerugian negara, pihak BPK berharap kejaksaan agung segera melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka yang diduga melakukan tindak korupsi di perusahaan tersebut.

[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, belakangan ini pihak penyidik berencana melimpahkan berkas tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya ke Jaksa Penuntut Umum. Namun, pelimpahan tersebut tak kunjung dilakukan karena masih menunggu perhitungan kerugian negara atau audit dari BPK.

Dalam perkara ini, setidaknya terdapat enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.

Terakhir adalah Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

(mjo/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER