Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (
BUMN) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelamatkan aset negara yang telah diambil oleh para tersangka PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Permintaan disampaikan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK) menyatakan kerugian negara sementara akibat korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan angka tersebut dapat dijadikan acuan Kejagung untuk menelusuri kembali pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya. Pihaknya menilai Kejagung telah bekerja cepat menangani kasus tersebut.
"Kami harapkan juga kejaksaan untuk secepatnya menyelamatkan itu (aset) supaya jangan sempat beralih tangan. Jadi kami dorong terus teman-teman kejaksaan untuk itu," ujarnya, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,8 triliun. Kerugian tersebut berasal dari investasi saham sebesar Rp4,65 triliun dan reksa dana sebesar Rp12,16 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan angka kerugian tersebut baru bersifat sementara. BPK masih melakukan audit terhadap jutaan transaksi mencurigakan dalam Jiwasraya.
Agung menuturkan pihaknya menggunakan metode penghitungan kerugian negara yang disebut total lost. Dalam hal ini, BPK melakukan penghitungan terhadap seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.
"Audit ini masih berjalan. Ini kan kasus skala besar ya, kami masih lakukan pengajuan (perhitungan) lagi," jelas dia.
Arya berharap Kejagung dapat segera merilis angka aset yang dapat dikembalikan kepada negara. Saat ini, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Jiwasraya.
"Diharapkan nanti kami akan bisa tahu, bahwa ada proses hukum sampai aset tersebut bisa diambil alih negara, sampai putusannya inkrah," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)