"Ini akan sangat membantu perusahaan dari sisi cash flow (arus kas), akan diberikan selama enam bulan dimulai dari April sampai dengan September," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Untuk diketahui, PPh pasal 22 impor merupakan keringanan PPh Badan atas kegiatan impor barang konsumsi. Kemudian, PPh pasal 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang mereka tidak harus mencicil, maka mereka tidak harus menyediakan cash (tunai) untuk membayar itu. Tetapi nanti diperhitungkan pada saat akhir tahun," paparnya.
Serupa, perusahaan saat ini harus membayar PPh pasal 25 dengan cara mencicil setiap bulannya. Kementerian Keuangan menggunakan pembayaran PPh pasal 25 tahun sebelumnya sebagai dasar perhitungan besaran cicilan tiap bulan.
[Gambas:Video CNN]
Misalnya, perusahaan tahun lalu membayar pajak sebesar Rp100 juta, maka tahun ini estimasi pembayarannya sebesar Rp120 juta. Kemudian, cicilan PPh pasal 25 dibayarkan Rp10 juta setiap bulan.
Akan tetapi, jika pada akhir tahun setelah perhitungan ulang PPh pasal 25 yang dibayarkan kurang dari angka tersebut, maka setoran pajak dikembalikan kepada perusahaan.
Saat ini, pemerintah memberikan pengurangan PPh pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan. Selain itu, mereka tidak diwajibkan mencicil pembayaran dalam periode tersebut.
"Jadi cicilan itu tidak perlu lagi, nanti akhir tahun baru kami lihat. Kalau dia rugi tidak perlu bayar pajak. Makanya penundaan ini buat perusahaan matters banget sangat membantu mereka," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan 19 sektor industri tersebut merupakan rekomendasi dari pengusaha yang diwakili oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia(Apindo).
"Kami bisa pastikan industri mendapatkan kecukupan bahan baku karena kita tahu 30 persen bahan baku yang dibutuhkan industri nasional dibutuhkan dari China," katanya.
Ia merincikan 19 sektor industri manufaktur tersebut meliputi industri bahan kimia dan barang kimia, industri peralatan listrik, industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer, industri farmasi obat kimia dan tradisional, industri logam dasar, industri alat angkutan lainnya, dan industri kertas dan barang dari kertas.
Kemudian, industri barang galian bukan logam, industri barang logam bukan mesin dan peralatan industri barang jadi, dan industri kulit dan alas kaki.
Namun demikian, ia memastikan kemudahan tersebut tidak akan mengganggu produk yang dihasilkan dalam negeri. "Tidak boleh ada impor bahan jadi, intinya kami tidak mau ada free rider," katanya. (ulf/bir)