Walaupun demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Raden Soes Hindharno mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong gaji karyawan yang terpaksa bekerja dari rumah untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Pasalnya, situasi ini terbilang tak terduga (force majeur).
"Harusnya gaji tetap terpenuhi. Ini kan force majeur karena wabah penyakit. Jadi kalau memang dapat rekomendasi bekerja di rumah dulu ya perusahaan tetap harus gaji karyawannya," ucap Soes kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Situasi itu berbeda dengan perusahaan swasta di sektor lainnya, seperti keuangan, di mana sejumlah pegawai bisa bekerja dari rumah dengan bermodal laptop dan akses internet.
"Alat pabrik dibawa pulang ke rumah kan tidak mungkin. Makanya ini masih digodok aturannya," terang Soes.
"Jangan sampai perusahaan merugi, tutup karena tidak berproduksi. Terus masih harus bayar karyawan. Makanya ini masih digodok dulu khusus untuk perusahaan yang memproduksi itu," jelas Soes.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tidak panik dalam menghadapi penyebaran virus corona. Dia mengimbau masyarakat melakukan aktivitas di rumah.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia saya harap tenang, tetap produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita stop. Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Jokowi.
Diketahui, jumlah pasien positif corona terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah pasien yang dinyatakan positif corona per Minggu (15/3) mencapai 117 orang.
[Gambas:Video CNN]
Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini pada Selasa (17/3) terkait dengan penambahan informasi dari pihak terkait.
(aud/age)