Kemenaker Kaji Aturan Gaji Karyawan 'Full' Kerja dari Rumah

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2020 13:21 WIB
Kemenaker mengkaji aturan gaji karyawan yang bekerja dari rumah terkait isolasi dari virus corona.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan agar seluruh perusahaan tetap membayar gaji 100 persen kepada pegawai yang bekerja dari rumah. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan mengkaji aturan soal gaji penuh karyawan yang direkomendasikan bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka mengisolasi diri oleh petugas kesehatan di tengah merebaknya virus corona.

Walaupun demikian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Raden Soes Hindharno mengatakan tak ada alasan bagi perusahaan untuk memotong gaji karyawan yang terpaksa bekerja dari rumah untuk meminimalisir penyebaran virus corona. Pasalnya, situasi ini terbilang tak terduga (force majeur).

"Harusnya gaji tetap terpenuhi. Ini kan force majeur karena wabah penyakit. Jadi kalau memang dapat rekomendasi bekerja di rumah dulu ya perusahaan tetap harus gaji karyawannya," ucap Soes kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lagi pula, perusahaan juga bisa dibilang untung jika banyak karyawannya yang bekerja dari rumah. Soes bilang pengeluaran perusahaan untuk listrik hingga pasokan makanan dan minuman bisa dikurangi.

"Perusahaan justru untung. Produksi (kegiatan operasional) tetap jalan tapi hemat listrik karena tidak dinyalakan, tidak perlu sediakan air minum," ujar dia.

Hanya saja, Soes menyatakan pihaknya sedang menggodok aturan khusus bagi perusahaan swasta di sektor manufaktur yang biasanya bergantung dengan kegiatan produksi di pabrik. Masalahnya, alat berat di pabrik tak bisa dengan mudah dibawa pulang ke rumah masing-masing karyawannya.

Situasi itu berbeda dengan perusahaan swasta di sektor lainnya, seperti keuangan, di mana sejumlah pegawai bisa bekerja dari rumah dengan bermodal laptop dan akses internet.

"Alat pabrik dibawa pulang ke rumah kan tidak mungkin. Makanya ini masih digodok aturannya," terang Soes.

Soes menjelaskan pihaknya akan membuat kebijakan yang sama-sama menguntungkan untuk seluruh pihak. Dengan kata lain, perusahaan manufaktur tak merugi jika sejumlah karyawannya bekerja dari rumah.

"Jangan sampai perusahaan merugi, tutup karena tidak berproduksi. Terus masih harus bayar karyawan. Makanya ini masih digodok dulu khusus untuk perusahaan yang memproduksi itu," jelas Soes.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tidak panik dalam menghadapi penyebaran virus corona. Dia mengimbau masyarakat melakukan aktivitas di rumah.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia saya harap tenang, tetap produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa kita hambat dan kita stop. Dengan kondisi ini, saatnya kita bekerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," kata Jokowi.

Diketahui, jumlah pasien positif corona terus bertambah. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat jumlah pasien yang dinyatakan positif corona per Minggu (15/3) mencapai 117 orang.

[Gambas:Video CNN]

Catatan Redaksi: Redaksi mengubah judul berita ini pada Selasa (17/3) terkait dengan penambahan informasi dari pihak terkait.

(aud/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER