"Sesuai arahan Presiden Bapak Joko Widodo, kami harus menjaga daya beli Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran virus corona (Covid-19). Setiap tahun, bantuan PKH diberikan empat tahap, kalau sesuai jadwal disalurkan bulan Januari, April, Juli, Oktober," kata Juliari dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (16/3).
Juliari menegaskan khusus tahap kedua, yang biasanya diajukan pada April akan dipercepat menjadi Maret. Dia berharap percepatan pencairan dana PKH dapat menjaga daya beli KPM dan dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai tanggal 10 Maret 2020 kemarin, yang diajukan dan telah cair dari Kementerian Keuangan senilai Rp7 triliun untuk 9 juta KPM," kata Pepen.
Pepen juga menghimbau agar KPM PKH tidak panik dengan kondisi yang berkembang belakangan ini. "Kami harapkan tidak ada gejolak harga makanan yang terjadi, untuk itu KPM diminta tidak perlu panik dengan isu mengenai virus corona karena pemerintah telah berupaya untuk meminimalisir," jelas Pepen.
[Gambas:Video CNN]
(age/agt)