Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) meminta jajarannya untuk menyiapkan sanksi bagi
industri yang nantinya diberikan insentif penurunan harga gas namun kinerjanya tak sesuai dengan syarat yang diberikan pemerintah. Jokowi meminta sejumlah menteri terkait memonitor dan mengevaluasi industri yang nantinya diberikan insentif penurunan
harga gas secara berkala.
Jika apa yang disyaratkan tak dilakukan, maka insentif akan dicabut dan industri tersebut akan diberikan sanksi. "Saya minta evaluasi secara berkala terhadap industri yang diberikan insentif. Harus ada disinsentif, harus ada sanksi, sehingga performa industri sesuai dengan yang diinginkan," ucap Jokowi, Rabu (18/3).
Ia menyatakan industri yang akan mendapatkan insentif wajib meningkatkan kapasitas produksi dan investasi barunya di dalam negeri. Selain itu, perusahaan juga harus bekerja efisien agar melahirkan produk yang lebih kompetitif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Industri yang nanti diberikan insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," jelas Jokowi.
Sementara, Jokowi mengaku telah memberikan usulan sebelumnya kepada jajarannya pada Januari 2020 kemarin terkait penurunan harga gas industri. Beberapa usulan yang diberikan Jokowi, antara lain mengurangi atau menghilangkan porsi penerimaan pemerintah, memberlakukan
domestic market obligation (DMO), dan membebaskan impor gas untuk kebutuhan industri.
"Saya minta saya bisa diberikan hitung-hitungannya seperti apa. Saya juga perlu ingatkan agar industri yang diberikan insentif penurunan harga gas harus betul-betul diverifikasi dan dievaluasi," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi memberikan tenggat waktu penurunan harga gas industri sampai Maret 2020. Pemerintah sejauh ini masing menimbang opsi mana yang akan diimplementasikan demi menurunkan harga gas untuk industri.
Sekadar mengingatkan, penurunan harga gas industri sebenarnya sudah diperintahkan Jokowi sejak 2016. Demi merealisasikan hal itu, Jokowi merilis Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Perpres tersebut sebenarnya sudah mengatur harga gas untuk industri sebesar US$6 MMBTU. Namun, amanat perpres itu belum dilaksanakan pemerintah sepenuhnya.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)