Kemenhub Tunda Pengawasan Truk Kelebihan Muatan Karena Corona

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2020 19:40 WIB
Kemenhub menghentikan sementara pengawasan truk ODOL di jalan tol untuk mencegah penyebaran wabah virus corona ke petugas.
Kemenhub menunda kegiatan pengawasan dan penindakan truk kelebihan dimensi dan muatan karena wabah virus corona. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda operasi gabungan pengawasan dan penindakan truk kelebihan muatan dan dimensi (over dimension over load/ ODOL) karena wabah virus corona.

"Mengingat begitu luasnya penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini, untuk sementara kegiatan kami hentikan hingga waktu yang belum ditentukan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/3).

Pengawasan dan penanganan ODOL dimulai pada 9 Maret 2020 lalu di ruas Tol Tanjung Priok hingga Bandung. Kegiatan yang sedianya berakhir pada 9 April 2020 merupakan langkah awal pemerintah secara tegas melarang kendaraan ODOL melintas di jalan tol.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon untuk petugas di lapangan yang sebelumnya memantau ODOL dari Tol Tanjung Priok sampai ke Bandung selama dua pekan ini untuk menghentikan kegiatan. Karena, kami juga harus mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Apalagi dengan kondisi covid-19-19 yang saat ini kami merasa cukup banyak tantangan yang harus dihadapi petugas di lapangan," ujarnya.

Penindakan truk kelebihan muatan dan dimensi telah dilakukan di KM 41 Ruas Tol Jakarta- Cikampek, Pintu Gerbang Tol Karawang Barat, Pintu Gerbang Tol Cikopo, KM 120 B Ruas Tol Cipularang, dan Pintu Gerbang Tol Cileunyi-Jawa Barat.

"Total kendaraan yang ditimbang dari 9 Maret lalu, sejumlah 3.956 kendaraan. Jumlah kendaraan yang melanggar sebanyak 1.750 kendaraan atau 44 persen, sementara yang lulus ditimbang sebanyak 2.206 kendaraan," jelasnya.

Berdasarkan kegiatan pengawasan itu, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Mayoritas pelanggaran yaitu pelanggaran muatan, disusul oleh pelanggaran dimensi, gabungan keduanya (ODOL), pelanggaran dokumen, kemudian pelanggaran pemantul cahaya.

Lebih lanjut, ia menyatakan pelanggaran ODOL akan dimasukkan dalam poin revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu hal yang diatur adalah sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran yang lebih berat.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER