"Mengingat begitu luasnya penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini, untuk sementara kegiatan kami hentikan hingga waktu yang belum ditentukan," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/3).
Pengawasan dan penanganan ODOL dimulai pada 9 Maret 2020 lalu di ruas Tol Tanjung Priok hingga Bandung. Kegiatan yang sedianya berakhir pada 9 April 2020 merupakan langkah awal pemerintah secara tegas melarang kendaraan ODOL melintas di jalan tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kegiatan pengawasan itu, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Mayoritas pelanggaran yaitu pelanggaran muatan, disusul oleh pelanggaran dimensi, gabungan keduanya (ODOL), pelanggaran dokumen, kemudian pelanggaran pemantul cahaya.
Lebih lanjut, ia menyatakan pelanggaran ODOL akan dimasukkan dalam poin revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu hal yang diatur adalah sanksi pidana dan denda bagi pelaku pelanggaran yang lebih berat.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/sfr)