Pemberlakuan ketentuan tersebut dipercepat oleh BI dari rencana awal pada April 2020. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 18-19 Maret 2002 lalu dengan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/2/PBI/2020 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF) yang berlaku sejak Kamis (19/3).
Penyempurnaan yang dilakukan BI meliputi perluasan jenis underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.
Penyempurnaan aturan tersebut bertujuan memberikan alternatif dalam mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia dengan memberikan fleksibilitas bagi investor asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai kelanjutan stimulus yang sudah diumumkan di RDG sebelumnya, BI kembali perkuat bauran kebijakan dan dukung mitigasi risiko covid-19 dan dorong pertumbuhan ekonomi melalui 7 langkah," ujar Perry, Kamis (19/3) lalu.
(ara/age)