"Pihak perbankan dan non bank dilarang mengejar angsuran, apalagi pakai debt collector. Itu dilarang. Saya minta kepolisian catat hal itu," ujarnya, Selasa (24/3).
Perintah tersebut sejalan dengan kelonggaran pemerintah terhadap relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar. Jokowi mengungkap akan memberikan keringanan pembayaran cicilan selama satu tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam situasi saat ini, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan penilaian kelayakan pemberian pembiayaan dari perusahaan multifinance atau leasing kepada nasabah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Otoritas juga meminta penagihan menggunakan debt collector dihentikan saat ini.
Tujuan lain, agar rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) tidak membengkak akibat tingginya potensi kesulitan pengembalian kewajiban pokok dan bunga pembiayaan dari nasabah. Sebab, peningkatan NPF dikhawatirkan bakal membuat perusahaan memutus status kerja para karyawannya.
"Jangan sampai menimbulkan lay off atau PHK, maka kami memberi keleluasaan. Tidak hanya perbankan, tapi leasing company juga," ungkap Wimboh, dikutip Senin (23/3).
Wimboh mengatakan pelonggaran diberlakukan OJK untuk pembiayaan dengan nominal lebih dari Rp10 miliar dimana pembiayaan macet akan bisa langsung direstrukturisasi. Kebijakan ini, juga akan berlaku untuk pembiayaan di bawah Rp10 miliar, misalnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
[Gambas:Video CNN]
(aud/age)