Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan Palu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Sulteng mengeluarkan imbauan sebagai salah satu bentuk upaya penanganan penyebaran virus corona. Saat ini, Covid-19 telah ditetapkan sebagai wabah global oleh WHO.
Imbauan yang ditujukan untuk masyarakat Sulawesi Tengah itu berbunyi agar masyarakat dapat mengoptimalkan sistem antrean online di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) mengoptimalkan fitur konsultasi melalui Mobile JKN Faskes dan menunda kunjungan ke dokter atau IGD, kecuali terdapat keluhan atau keadaan dengan kriteria tertentu.
Terakhir, masyarakat diimbau untuk tetap tinggal di dalam rumah agar menghentikan perkembangan Covid-19.
 Imbauan BPJS Kesehatan Palu tentang Covid-19. (Foto: Dok. BPJS Kesehatan) |
Menurut Ketua PDUI Sulteng Ketut Suarayasa, persoalan utama yang sedang terjadi adalah pada ketersediaan APD (Alat Pelindung Diri) yang minim. Di pihak lain, masyarakat yang panik terlihat semakin memenuhi FKTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengurangi kontak dengan masyarakat, maka imbauan tersebut dibuat," kata Ketut.
Selain mengimbau, PDUI juga membuat link edukasi dan
form screening kepada masyarakat. Tujuannya, agar publik mendapat pengetahuan yang benar tentang Covid-19 dan dapat melakukan
screening mandiri.
Senada, Kepala BPJS Kesehatan Palu Wahidah menyerukan agar
social distancing yang digaungkan pemerintah dipatuhi. Masyarakat disarankan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang memiliki fitur Pendaftaran Pelayanan dan Konsultasi.
Wahidah menjelaskan, lewat Pendaftaran Pelayanan, peserta dapat mengambil nomor antrean terlebih dahulu sebelum ke Faskes. Sedangkan fitur Konsultasi melayani tanya-jawab antara pasien dengan dokter di FKTP di mana peserta terdaftar.
"Untuk membantu upaya pemerintah untuk melakukan
social distancing agar Covid-19 segera terkendali dan mengurangi jumlah antrean di FKTP, kami berharap peserta JKN-KIS dapat memanfaatkan aplikasi Mobile JKN," ungkapnya.
(rea)