"Sejauh ini kami baru memberi pelonggaran waktu saja selama empat bulan. Karena itu diatur oleh OJK, maka semua perusahaan asuransi harus patuh," ujar Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu kepada CNNIndonesia.com.
Dalam surat edaran itu, OJK menginstruksikan perusahaan asuransi, reasuransi, asuransi syariah, dan reasuransi syariah untuk memperpanjang batas waktu tagihan premi nasabah hingga empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran. Kebijakan ini berlaku mulai Senin (30/3) lalu untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perusahaan asuransi jiwa akan merekrut banyak agen pemasaran baru untuk memperluas pasar. Untuk itu, ia mengaku telah mengusulkan beberapa alternatif kepada OJK di tengah kondisi berat ini.
Ia meminta OJK memperbolehkan agen pemasaran menggunakan teknologi komunikasi untuk berkomunikasi dengan nasabah. Selain itu, AAJI meminta OJK menghapus kewajiban tanda tangan basah sebagai gantinya tanda tangan dapat diberikan dalam bentuk digital.
Dihubungi terpisah, GM Corporate Secretary dan Corporate Communication BNI Life Arry Herwindo Wildan menyatakan belum terdapat perubahan pembayaran premi lanjutan kepada nasabah. Ia mengaku belum menerima permintaan perpanjangan tagihan premi dari nasabah.
"Terkait dari himbauan OJK tersebut kami sedang mempelajarinya," katanya.
Untuk polis tertentu, kata dia, BNI Life memberikan kebijakan cuti premi sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh nasabah bila ingin mendapatkan pelonggaran dalam pembayaran premi. BNI Life mengaku telah membentuk Business Continuity Plan (BCP).
Di sisi lain, Direktur Utama & CEO BCA Life Rio Winardi mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan kebijakan relaksasi tagihan premi sesuai dengan aturan OJK tersebut. Hingga saat ini, ia mengatakan proses pendebetan premi masih berjalan normal.
"Untuk penagihan premi, nasabah BCA Life melakukan pembayaran secara autodebet, baik kartu kredit atau tabungan. Proses pendebetan masih berjalan seperti biasa," paparnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Capital Life Indonesia Antony Japari mengaku akan memberikan fasilitas pelonggaran tersebut.
"Tetapi selama ada permintaan dari nasabah," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(ulf/age)