Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam aturan itu, LPS juga diberikan kewenangan untuk meminjam dana kepada pemerintah dan pihak lain. Semua ini dimungkinkan untuk dilakukan karena LPS diperkirakan mengalami kesulitan likuiditas untuk menangani bank gagal bayar di tengah penyebaran virus corona.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, LPS bisa mendapatkan dana dari pemerintah dan pihak lain jika modal yang dimiliki kurang dari Rp4 triliun. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
Sejauh ini, lanjut Halim, LPS memiliki modal sekitar Rp120 triliun. Artinya, pendanaan yang dimiliki lembaga itu masih cukup kuat.
Halim berharap penyebaran virus corona bisa cepat teratasi, sehingga jumlah penularan bisa menurun. Dengan demikian, ekonomi bisa segera pulih.
"Kami tidak berharap skenario terburuk terjadi, tapi LPS butuh dana cukup makanya di perppu disebutkan bahwa LPS bisa menangani lebih awal bank-bank bermasalah," kata Halim.
[Gambas:Video CNN]
(aud/bir)