Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken pada 31 Maret lalu.
Berdasarkan beleid tersebut, Jokowi akan menggunakan dana dari pos Sisa Anggaran Lebih (SAL) serta dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan. Lalu, turut menggunakan dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu dan dana yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerbitkan surat utang negara dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi Covid-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel," tulisnya.
Berbagai ketentuan ini akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara yang berkaitan dengan pengalihan keuangan untuk daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
[Gambas:Video CNN]
Terakhir, pemerintah juga akan memaksimalkan penerimaan pajak dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Rencana ini sebenarnya sudah ada dan akan diatur dalam omnibus law bidang perpajakan, namun dipercepat oleh pemerintah.
Sebelumnya, Jokowi merinci alokasi dana tambahan tersebut. Dana akan diberikan untuk insentif kesehatan sebesar Rp75 triliun, insentif perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan KUR Rp70,1 triliun, dan insentif pembiayaan dan restrukturisasi Kredit Rp150 triliun.